Site iconSite icon Editorial9.com

Merasa Dilengserkan, Cakades di Polman Tempuh Jalur Hukum

Cakades Patampanua, Sri Wahyuni, saat dikonfirmasi di kediaman pribadinya, Kamis,21/10/21.(Dok : Mp)

Polman – editorial9 – Seorang  Bakal Calon Kepala Desa, atas nama Sri Wahyuni, membawa masalah dugaan pelengseran dirinya sebagai Calon Kades (Cakades) Patampanua, Kecamatan Matakali, Kabupaten Polewali Mandar, ke Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) Makassar.

Menurut, Sri Wahyuni, sebelum dinyatakan gugur, ia telah ditetapkan sebagai calon tetap, berdasarkan hasil rapat penetapan calon Kades, yang dilaksanakan oleh panitia Pilkades tingkat desa, per Tanggal 07 Oktober 2021. Namun, di masa sanggahan 08 hingga 10 Oktober 2021, salah seorang Bakal Calon Kepala Desa (Balon Kades) lainnya, bernama Abd.Azis. mengajukan sanggahan dengan alasan dokumen SK kontrak dirinya sebagai tenaga pengajar, yang diajukan saat proses pemberkasan bakal calon kepala desa, adalah palsu.

“Sedangkan SK yang saya gunakan disini adalah SK Bupati. Saya mengabdi itu dari tahun 2005, di SMP 6 Wonomulyo, di Kanusuang,” ucap Sri Wahyuni, saat dikonfirmasi, Kamis, 21/10/21.

Selain itu, ia mengungkapkan bahwa, sebelum sanggahan terhadap penetapan dirinya diajukan oleh kompetitornya, terdapat 3 orang oknum sekitar pukul 00.00 Wita, mendatangi sekolah tempatnya mengabdi untuk mencabut SK kontraknya tersebut. Hal itu ia ketahui, atas penyampaian langsung dari rekan se profesinya melalui via telepon.

“Setelah mendapat telpon, saya langsung ke sekolah, saya klarifikasi ke pihak kepala sekolah. Dan memang benar tadi malam ada 3 oknum, yang ke sekolah untuk membatalkan SK.Jadi, saya bilang, atas dasar apa kita batalkan SK saya,” ungkap Sri Wahyuni.

“Mereka bilang, mereka tidak melihat ibu. Kepala sekolah ini kan memang kepala sekolah baru. Kepala sekolah memang tidak pernah melihat saya, karena pada tahun 2005 sampai 2009 itu, kepala sekolah saya itu sekarang sudah pensiun. Nah, itu yang kepala sekolah sekarang yang mereka mintai keterangan,” sambungnya.

Dalam proses masa sanggahan itu, kata Sri Wahyuni, kepala sekolah yang saat memimpin sekolah tempatnya mengabdi bersama salah seorang staf, juga sempat dipanggil ke kantor DPMD Polman, untuk dimintai keterangan.

“Memang sih wajar kalau mereka sangkali kalau saya tidak ada didalam, karena kepala sekolah yang sekarang itu, beliau tidak pernah lihat saya. Tapi yang jadi anehnya disini, kenapa pihak panitia tingkat kabupaten, tidak memanggil kepala sekolah yang menjabat, saya ada di sana mengabdi. Sehingga, dengan alasan itu, saya digugurkan, karena mereka pikir saya mengajarnya di bawah tiga tahun,” katanya.

Ia juga membeberkan, bahwa selain mengajukan SK kontrak Tahun 2005 dalam proses pemberkasan Balon Kades, ia juga memasukkan SK kontrak yang diteken oleh Bupati Polman sebelumnya, yakni Alibaal Masdar, pada tahun 2006 silam.

“Nah, disini saya konfirmasi lagi, katanya itu SK hanya berlaku selama satu tahun, padahal itu setelah saya konfirmasi ulang, SK itu tidak ada matinya. Karena ini, SK yang saya pakai adalah SK untuk pengangkatan K2, mereka mau sangkali, makanya mendingan kita ambil jalan hukum,” bebernya.

Hal lain yang dianggap menjadi pertanyaan besar adalah, setelah dirinya yang berada di urutan ke-5 hasil penetapan dinyatakan gugur, justru digantikan oleh Balon Kades urutan ke-8, yang sebelumnya telah gugur dari awal.

“Nah, itu yang menjadi pernyataan besar,” pungkas Sri Wahyuni.

Sri juga telah menyampaikan ke pihak Kapolres saat proses mediasi Rabu, 20/10/21 kemarin, bahwa ia tidak mempersoalkan jika dirinya memang benar telah gugur, akan tetapi seharusnya hanya empat orang calon saja yang dinyatakan lolos ke tahap selanjutnya, tanpa ada lagi penambahan calon.

“Nah ini pun penambahan, yang menjadi pertanyaan besar, adalah kenapa nomor urut 8 yang menggantikan saya, dengan alasan urutan 6 dan 7 itu mengundurkan diri oke. Nah, yang menjadi pertanyaan lagi dari saya kenapa tiba-tiba yang urutan 6 dan urutan 7 ini mengundurkan diri,” tukasnya.

Alasan, sehingga pengunduran diri kedua kompetitornya itu dinilai janggal, lantaran sejak awal tahapan keduanya sangat antusias, namun setalah adanya polemik, justru keduanya mengambil langkah mundur dari proses pencalonan.

“Ada apa ? Itu yang jadi pertanyaan,” ringkas Sri.

Lebih lanjut ia menuturkan, bahwa dirinya gugur sebagai calon tetap dan digantikan Bakal Calon lain atas nama Abd.Azis, setelah adanya agenda penetapan calon yang kali ke dua dilaksanakan oleh panitia penyelenggara, di Tanggal 16 Oktober 2021 lalu.

“Pada Tanggal 16 Oktober keluar hasil penetapan, itu hari saya langsung memasukan sanggahan, namun katanya pihak Pemdes, masa sanggah sudah habis. Nah, yang menjadi pertanyaan pada saat bapak Abd.Azis, menyanggah itu kan masa sanggahan hanya tiga hari dari tanggal 8 sampai 10. Nah, kenapa masa sanggah sampai tanggal 15. Itu ada apa,” tutupnya.(Mp)

Exit mobile version