Site iconSite icon Editorial9.com

Monitoring Verifikasi Administrasi Bacalon DPD RI, Bawaslu Sulbar Warning KPU

Komisioner Bawaslu Sulbar, Usman Sanjaya, saat melakukan supervisi dan monitoring pelaksanaan verifikasi administrasi, syarat minimal pemilih untuk calon DPD RI, Kamis, 05/01/23.(Dok : Humas)

Sulbar – editorial9 – Komisioner Bawaslu Provinsi Sulbar, melakukan supervisi dan monitoring pelaksanaan verifikasi administrasi, syarat minimal pemilih untuk calon DPD RI, di seluruh KPU tingkat Kabupaten, Kamis, 05/01/22.

Dalam agenda itu, jajaran komisioner Bawaslu Sulbar, Fitri Nella Patonangi, mengunjungi Kabupaten Pasangkayu, Usman Sanjaya di Kabupaten Polman, Hamrana Hakim, di Mamuju, Nasrul Muhayyang di Mateng dan Muhammad Subhan di Kabupaten Majene.

Ketua Bawaslu Sulbar, Fitri Nella Patonangi, mengatakan, kunjungan ke tiap daerah itu dalam memastikan jajaran Bawaslu Kabupaten, fokus dalam mengawasi tahapan verifikasi administrasi tersebut.

“Juga mengingatkan jajaran KPU kabupaten, agar dalam verifikasi administrasi memperhatikan kevalidan data, yang dimasukkan oleh bakal calon dan jenis profesi atau pekerjaan, yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan,” ucap Fitri Nella.

Sementara itu, Usman Sanjaya, menambahkan bahwa selain memastikan jajaran Bawaslu Polman dalam melakukan pengawasan, juga memastikan SDM Bawaslu Kabupaten, dalam mengawal pelaksanaan pengawasan tahapan Pemilu.

“Tentu kita berharap, pelaksanaan verifikasi administrasi syarat minimal pemilih bakal calon DPD, dapat berjalan dengan maksimal dan pengawas Pemilu dalam melakukan pengawasan memperhatikan tata cara pengawasan, dengan pedoman yang berlaku,” imbuh Kordiv. SDM-O Diklat itu.

Di waktu yang sama, Anggota Bawaslu Sulbar, Hamrana Hakim, mengungkapkan bahwa pengawasan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten, terhadap tahapan verifikasi administrasi syarat minimal pemilih bakal calon DPD, berpedoman pada surat edaran Ketua Bawaslu RI, tentang pengawasan pencalonan DPD.

“Serta mengedepankan upaya pencegahan dan juga memberikan saran perbaikan, jika mendapati persoalan maupun tindakan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutur Hamrana.(Humas/Mp)

Exit mobile version