Site iconSite icon Editorial9.com

Oknum Aktivis di Mamuju Tipu Tersangka Tambang Rp35 Juta

Keterangan foto: Tersangka R (34) mengenakan baju tahanan dengan tangan diborgol saat diamankan di Mapolresta Mamuju. (Dok. Humas Polresta Mamuju)

MAMUJU – editorial9.com – Polresta Mamuju mengungkap kasus dugaan penipuan yang melibatkan seorang oknum aktivis berinisial R (34). Pelaku diduga menipu seorang tersangka kasus tambang emas ilegal dengan nilai mencapai Rp35 juta dengan modus menjanjikan dapat membantu menyelesaikan perkara hukum yang tengah ditangani kepolisian.

Kasus ini mencuat, setelah pelaku mengaku memiliki kedekatan dengan sejumlah pihak dan menjanjikan korban dapat terbebas dari proses hukum. Namun klaim tersebut, dibantah tegas oleh pihak kepolisian.

Kapolresta Mamuju, Ferdyan, menegaskan bahwa institusinya tidak akan tinggal diam terhadap informasi yang berpotensi mencoreng nama baik kepolisian.

“Informasi liar itu tentunya tidak kami biarkan saja menjadi bola panas dan informasi itu kemudian kami tindak lanjuti dan telusuri,” tegasnya.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa uang yang diterima pelaku tidak digunakan untuk mengurus perkara sebagaimana dijanjikan, melainkan diduga dialihkan untuk aktivitas judi online.

“Dana itu kemudian digunakan untuk melakukan berbagai transaksi perjudian melalui sebuah situs judi online yang diakses menggunakan telepon genggam miliknya,” ungkap Ferdyan.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa telepon genggam milik pelaku yang di dalamnya ditemukan aplikasi serta riwayat akses ke sejumlah situs judi online.

Hasil pemeriksaan lanjutan menunjukkan bahwa pelaku aktif melakukan pengisian saldo ke akun judi dengan nominal bervariasi, mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah dalam satu kali transaksi.

“Nominal transaksi yang dilakukan bervariasi, mulai dari Rp275 ribu, Rp500 ribu, Rp600 ribu, Rp700 ribu, Rp1 juta hingga Rp3 juta dalam sekali transaksi,” bebernya.

Kasus ini, kini masih dalam pengembangan penyidik Polresta Mamuju untuk mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain yang menyertai perbuatan tersebut. Polisi juga menegaskan akan menelusuri aliran dana hasil penipuan.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, agar tidak mudah percaya kepada pihak-pihak yang mengaku dapat mengurus atau menghentikan proses hukum dengan imbalan uang. Seluruh proses penanganan perkara, ditegaskan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan tidak dapat diintervensi melalui jalur percaloan.(*)

Exit mobile version