MAMUJU – Jaringan peredaran narkotika jenis sabu di jantung Kota Mamuju, Sulawesi Barat, kembali terbongkar. Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Mamuju mengamankan tiga orang terduga pelaku, salah satunya merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulbar.
Penggerebekan dilakukan di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Simboro, Kecamatan Simboro dan Kepulauan, Kabupaten Mamuju, Kamis (8/1/2026) sore. Penindakan sekitar pukul 16.00 Wita itu sempat menghebohkan warga karena lokasi berada di kawasan padat aktivitas masyarakat.
Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial AR, PR, dan ISS. Dua di antaranya merupakan perempuan. Dari tangan para pelaku, polisi menyita narkotika jenis sabu beserta sejumlah alat isap dan perlengkapan pendukung lainnya.
Kapolresta Mamuju Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi melalui Kasat Resnarkoba Polresta Mamuju AKP Sigit Nugroho mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan maraknya transaksi narkotika di wilayah Simboro.
“Sekitar pukul 08.00 Wita kami menerima informasi dari masyarakat. Selanjutnya dilakukan penyelidikan secara intensif hingga akhirnya dilakukan penindakan,” kata AKP Sigit, melalui pres rilis Humas Polresta Mamuju, (12/01/26)
Dari hasil penyelidikan, polisi lebih dulu mengamankan AR di Jalan Jenderal Sudirman. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan empat sachet sedang berisi kristal bening yang diduga sabu, dua kaca pirex, satu unit ponsel Android, kertas kuning, serta sebuah kotak hitam. Polisi juga mengamankan satu unit mobil Toyota Innova warna silver.
Dalam pemeriksaan awal, AR mengakui masih menyimpan sabu di kamar kosnya yang berada di wilayah Simboro. Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mamuju kemudian bergerak ke lokasi kedua.
Di dalam kamar kos tersebut, polisi kembali menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya lima sachet sedang berisi sabu yang disembunyikan di saku kemeja putih di lemari, empat kaca pirex berisi sabu, dua alat isap (bong), satu timbangan digital, sachet bekas pakai, korek api, sendok dari pipet, sachet kosong, tiga unit handphone, serta perlengkapan lain yang diduga kuat digunakan untuk penyalahgunaan narkotika.
Di lokasi yang sama, dua perempuan berinisial PR dan ISS turut diamankan karena diduga terlibat dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, para terduga pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial DD yang berdomisili di Kota Majene. Saat ini yang bersangkutan masih dalam pengembangan,” ujar AKP Sigit.
Seluruh tersangka beserta barang bukti kemudian digelandang ke Mapolresta Mamuju untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan.
Sat Resnarkoba Polresta Mamuju juga akan melakukan pemeriksaan intensif terhadap para tersangka, memeriksa saksi-saksi, melengkapi administrasi penyidikan, serta mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik untuk kepentingan pembuktian.
AKP Sigit menegaskan pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap pelaku narkotika, terlebih jika melibatkan aparatur negara.
“Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Ini komitmen kami dalam memberantas narkoba di wilayah hukum Polresta Mamuju,” tegasnya.(*)
