Mamuju – Seorang pria di Kabupaten Mamuju mendapat sangksi adat, dengan membayar sebesar Rp.10.000.000, usai kepergok menjalin hubungan dengan seorang wanita, yang berstatus istri orang.
Hal itu terungkap, saat Bhabinkamtibmas Polsek Mamuju, menggelar problem solving terkait adanya persoalan rumah tangga, dimana seorang istri kedapatan berselingkuh dengan pria lain oleh suaminya, Senin 07/07/25.
Mediasi di Mapolsek Mamuju yang dipimpin oleh Bhabinkamtibmas Briptu Muh. Aswar Sakti itu, dihadiri oleh pihak suami, istri, serta pria selingkuhan, disaksikan oleh aparat desa dan tokoh masyarakat.
“Dari hasil mediasi, ketiga belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara adat setempat, dengan pertimbangan menjaga keharmonisan dan ketertiban lingkungan,” ucap Briptu Muh. Aswar, melalui pres rilis Humas Polresta Mamuju.
“Adapun suami yang bersangkutan, bersedia memaafkan istrinya, setelah pihak pria selingkuhan bersedia membayar sanksi adat berupa sebesar Rp 10.000.000, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelanggaran norma adat yang telah terjadi,” sambungnya.
Ia juga menjelaskan, bahwa penyelesaian secara kekeluargaan dan adat ini, dilakukan atas permintaan kedua belah pihak, dengan disaksikan oleh pemerintah desa, sehingga permasalahan dapat terselesaikan secara damai.
“Kami hanya memfasilitasi penyelesaian masalah agar masyarakat tetap hidup rukun, dan langkah ini diambil atas kesepakatan kedua belah pihak, untuk menghindari potensi konflik lebih luas,” jelasnya.
Kegiatan problem solving ini berjalan lancar, aman, dan kondusif. Selanjutnya, kedua belah pihak telah membuat surat pernyataan bersama dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat.
Polsek Mamuju mengimbau kepada masyarakat, agar setiap permasalahan dapat diselesaikan secara baik dengan mengutamakan musyawarah serta menjunjung tinggi hukum dan kearifan lokal, yang berlaku di wilayah setempat.(*)
