MAMUJU – editorial9.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat memperketat pengawasan keamanan pangan dengan melakukan pemeriksaan dan pengujian sampel Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) di Kabupaten Mamuju Tengah dan Majene.
Kegiatan yang digelar Dinas Pangan Daerah Provinsi Sulawesi Barat melalui Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan itu berlangsung pada 9–15 Juni 2026. Pengawasan menyasar Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), pasar modern, hingga pasar tradisional.
Langkah ini dilakukan, untuk memastikan pangan yang beredar di masyarakat, termasuk bahan pangan yang digunakan dalam pelayanan pemenuhan gizi, memenuhi standar keamanan, mutu, dan kesehatan.
Program tersebut juga menjadi bagian dari upaya mendukung Panca Daya Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, terutama dalam penguatan sumber daya manusia serta peningkatan kualitas pelayanan publik melalui penyediaan pangan yang aman dan berkualitas.
Kepala Dinas Pangan Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Suyuti Marzuki, mengatakan pengawasan pangan merupakan bagian penting dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.
“Pengawasan keamanan pangan harus dilakukan secara berkelanjutan agar masyarakat memperoleh jaminan bahwa pangan yang dikonsumsi aman dan memenuhi standar mutu. Selain itu, kegiatan ini juga merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi kesehatan masyarakat,” ujarnya.
Kepala Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Dinas Pangan Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Nugroho Hamid, menjelaskan pengawasan dilakukan dengan mengambil sejumlah sampel komoditas hortikultura seperti sayuran dan buah-buahan untuk kemudian diuji.
“Kami melakukan pengawasan secara langsung terhadap komoditas yang beredar di pasar maupun yang digunakan pada SPPG. Sampel yang diambil akan diuji untuk mendeteksi kemungkinan adanya residu atau kandungan yang tidak memenuhi ketentuan keamanan pangan sehingga masyarakat dapat memperoleh pangan yang aman untuk dikonsumsi,” jelasnya.
Menurut Nugroho, pengawasan secara rutin juga bertujuan meningkatkan kesadaran pelaku usaha dan masyarakat agar menjaga kualitas pangan sejak proses distribusi hingga sampai kepada konsumen.
Melalui langkah tersebut, pemerintah berharap rantai peredaran pangan di Sulawesi Barat semakin terjamin, sekaligus mencegah masuknya produk pangan yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat. (Rls)
