POLMAN, editorial9.com – Panitia Seleksi (Pansel) calon Direktur Perumda Air Minum Wai Tipalayo Kabupaten Polewali Mandar (Polman) membantah dugaan dua peserta seleksi masih berstatus sebagai kader partai politik. Setelah melakukan klarifikasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pengurus partai, Pansel menyatakan kedua peserta yang dipersoalkan publik memenuhi syarat untuk tetap mengikuti tahapan seleksi.
Ketua Panitia Seleksi, Aco Musaddad, mengatakan pihaknya menindaklanjuti laporan masyarakat yang mempertanyakan status kepartaian dua peserta seleksi, yakni Ayyub SP dan Tahirruddin.
Menurut Aco, klarifikasi terhadap Ayyub dilakukan dengan memeriksa data di KPU serta meminta penjelasan dari pengurus partai terkait.
“Jadi atas nama Ayyub ini, kita sudah klarifikasi langsung ya, ke KPU juga dibuka laman KPU, memang dia sudah melakukan pengunduran diri secara resmi,” ucap Aco Musaddad saat konferensi pers Pansel Direktur PDAM di Aula Layanan Halo ASSAMI, Kantor Bupati Polman, Selasa, 4 Agustus 2026.
Selain memeriksa data KPU, Pansel juga menerima jawaban resmi dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Bulan Bintang (PBB) Sulawesi Barat. Berdasarkan hasil klarifikasi tersebut, Aco memastikan Ayyub tidak lagi berstatus sebagai pengurus partai.
“Dan juga sudah ada jawaban dari DPW dan kita sudah klarifikasi secara langsung. Sehingga dia bukan lagi pengurus partai. Itu yang pertama,” jelasnya.
Pansel juga menelusuri laporan yang menyebut peserta bernama Tahirruddin masih berstatus anggota partai politik. Hasil penelusuran menunjukkan identitas dalam laporan berbeda dengan peserta yang mengikuti seleksi.
Menurut Aco, sejumlah bukti yang diperoleh menguatkan bahwa nama yang dipersoalkan bukan orang yang sama dengan calon direktur yang sedang mengikuti proses seleksi.
“Kemudian, Tahirruddin ini itu banyak bukti-buktinya memang nama yang berbeda, sehingga kami mengklarifikasi langsung dan itu memang berbeda namanya, sehingga kami berani menyimpulkan bahwa itu bukan anggota partai,” tutupnya.
Dengan hasil klarifikasi tersebut, Pansel memastikan dugaan yang berkembang di masyarakat tidak terbukti. Kedua peserta dinyatakan tetap memenuhi persyaratan administrasi terkait status kepartaian dan dapat melanjutkan proses seleksi calon Direktur Perumda Air Minum Wai Tipalayo Kabupaten Polewali Mandar.(Mp)
