POLMAN, editorial9.com – Panitia Seleksi (Pansel) Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Wai Tipalayo atau PDAM Polman, mengubah putusan hasil seleksi administrasi, setelah menerima sanggahan dari salah satu peserta.
Keputusan itu membuat Muhammad Zakir Akbar, yang sebelumnya dinyatakan tidak lulus, kini dinyatakan lulus dan berhak mengikuti tahapan seleksi berikutnya.
Perubahan tersebut, diumumkan melalui Pengumuman Nomor 059/500/PANSEL-PDAM/VIII/2026 tentang Hasil Seleksi Administrasi pasca masa sanggahan calon direktur Perumda Air Minum Wai Tipalayo Kabupaten Polman, Selasa, 4 Agustus 2026.
Pengumuman itu, merupakan tindak lanjut Berita Acara Panitia Seleksi Nomor 049/500/BA/PANSEL-PDAM/VIII/2026 tertanggal 3 Agustus 2026 tentang rapat pleno tindak lanjut sanggahan dan tanggapan masyarakat, terhadap hasil seleksi administrasi calon Direktur Perumda Air Minum Wai Tipalayo.
Sebelumnya, Muhammad Zakir Akbar dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi. Namun, setelah mengajukan sanggahan dan melalui proses peninjauan sesuai mekanisme yang berlaku, Panitia Seleksi memutuskan menerima keberatan tersebut.
Ketua Panitia Seleksi, Aco Musaddad, mengatakan hasil peninjauan menunjukkan sanggahan yang diajukan Muhammad Zakir Akbar, diterima sehingga statusnya berubah menjadi lulus seleksi administrasi.
“Berdasarkan hasil peninjauan atas sanggahan yang diajukan oleh peserta atas nama Saudara Muhammad Zakir Akbar, Panitia Seleksi menyatakan bahwa sanggahan tersebut diterima. Dengan demikian, status hasil seleksi administrasi yang sebelumnya tidak lulus ditetapkan menjadi lulus seleksi administrasi dan berhak mengikuti tahapan seleksi selanjutnya,” ucap Aco Musaddad saat pres rilis di Aula Layanan Assami, Kantor Bupati Polman, Selasa, 04/08/26.
Dengan perubahan tersebut, jumlah peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi bertambah dari enam menjadi tujuh orang.
Ketujuh peserta yang lolos seleksi administrasi adalah Ayyub, S.P., Lukman Hakim, Muh. Fadli M., Muhammad Zakir Akbar, Syamsu Alam, Tahiruddin, dan Usman.
Aco menegaskan, seluruh proses penanganan sanggahan dilakukan secara objektif dan mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan panitia seleksi.
“Peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi berhak mengikuti tahapan seleksi selanjutnya sesuai jadwal yang akan ditetapkan Panitia Seleksi,” ujarnya.
Pansel juga membuka layanan informasi terkait pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK), melalui Sekretariat Panitia Seleksi pada hari kerja, pukul 08.00 hingga 16.00 Wita.
Perubahan hasil seleksi tersebut, memastikan seluruh peserta yang memenuhi persyaratan administrasi, memperoleh kesempatan yang sama untuk mengikuti tahapan berikutnya dalam proses pemilihan Direktur Perumda Air Minum Wai Tipalayo Kabupaten Polman.(Mp)
