Site iconSite icon Editorial9.com

Panwascam Sarudu Tegur Ratih Singkarru dan Andri Prayoga Saat Kampanye, Ini Penyebabnya

Ketua Panwascam Sarudu, Kabupaten Pasangkayu, Masram.

Pasangkayu – Panwascam Sarudu, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulbar, memberikan teguran pada Caleg DPR-RI, Ratih Megasari Singkarru dan Caleg DPD-RI, Andri Prayoga Singkarru, saat menggelar kampanye.

Hal itu disampaikan, Ketua Panwascam Sarudu, Masram, melalui press rilisnya Selasa,12/12/23.

Menurutnya, teguran tersebut diberikan lantaran pada saat kampanye Anggota DPD-RI yang kembali mencalonkan diri di Pemilu 2024 ini, menggunakan baju atau rompi DPD RI.

“Teguran yang dilakukan kepada Ratih Singkarru, karena telah mengampanyekan salah satu calon DPD-RI dalam kegiatan kampanye yang dilaksanakan di Dusun maranggapa Desa Sarudu Kecamatan Sarudu,” ucap Masram.

Ia menjelaskan, berdasarkan UU nomor 7 tahun 2017 pasal 280 ayat 1 huruf (i), pelaksana, peserta dan tim kampanye, dilarang menggunakan tanda gambar dan atau atribut selain tanda gambar dan atau atribut peserta Pemilu bersangkutan.

“Untuk ke dua peserta Pileg tersebut mendapatkan teguran di 2 tempat berbeda pada hari Minggu 10 Desember 2023 yang masuk dalam Kecamatan Sarudu’ sebagai wilayah kerja Panwascam Sarudu,” ungkapnya.

Lebih lanjut mantan komisioner KPID Sulbar itu menuturkan, teguran tersebut diberikan sebagai bentuk atau langkah pencegahan yang dilakukan oleh Panwascam Sarudu.

“Namun, bila terulang kembali maka kami dari Panwascam akan menindakinya agar diproses lebih lanjut, sesuai prosedur dan aturan yang berlaku,” tutupnya.(Mp)

Exit mobile version