MAJENE — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Barat mencatat progres dalam optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Melalui penagihan intensif UPTD Pelayanan Pajak Majene, PDAM Majene akhirnya menuntaskan kewajiban pajak air permukaan untuk pemakaian Maret 2026, setelah sebelumnya sempat tertunda.
Penagihan dilakukan langsung oleh Kepala Seksi Pembayaran dan Penagihan, Mely Liana, bersama tim pada Kamis (30/4/2026). Pendekatan persuasif dan koordinasi lapangan yang dilakukan secara berkelanjutan membuahkan hasil dengan direalisasikannya pembayaran untuk periode tersebut.
“Ini merupakan hasil dari kerja aktif tim yang terus melakukan komunikasi dan penagihan secara persuasif. Pembayaran untuk pemakaian Maret 2026 telah dituntaskan, meskipun masih terdapat kewajiban yang belum dibayarkan untuk periode September 2025 hingga Februari 2026,” ungkap Mely Liana.
Diketahui, sejak diberlakukannya regulasi baru terkait besaran pajak air permukaan pada September 2025, pembayaran sempat mengalami kendala. Meski demikian, Bapenda Sulbar tetap mendorong penyelesaian kewajiban secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi wajib pajak.
Kepala UPTD Pelayanan Pajak Majene, Dauliyah, mengatakan pihaknya memahami dinamika yang terjadi, namun kewajiban perpajakan tetap harus dipenuhi karena regulasi telah inkrah.
“Oleh karena itu, kami terus mendorong adanya penyelesaian secara berkelanjutan,” tegas Dauliyah.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya mendukung misi Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel serta meningkatkan kualitas pelayanan dasar.
Sementara itu, Kepala Bapenda Sulawesi Barat, Abdul Wahab Hasan Sulur, menegaskan penagihan aktif akan terus dilakukan terhadap seluruh objek pajak potensial, termasuk pajak air permukaan.
“Kami tidak akan berhenti pada satu capaian. Seluruh UPTD kami dorong untuk terus bergerak memastikan kepatuhan wajib pajak meningkat dan penerimaan daerah dapat optimal,” tegasnya.
Dengan capaian ini, Bapenda Sulbar optimistis tren penerimaan pajak daerah akan terus meningkat. Sisa kewajiban yang masih tertunda diharapkan segera diselesaikan agar kontribusi sektor pajak air permukaan semakin maksimal dalam mendukung pembangunan daerah. (Rls)
