MAMASA, editorial9.com – Gerak cepat Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Mamasa membuahkan hasil. Seorang pria berinisial AA (25) ditangkap setelah diduga mencuri dompet dan telepon genggam milik warga. Ironisnya, uang hasil kejahatan itu diakui telah dipakai untuk membeli satu unit mobil Avanza.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 21.00 Wita di Terminal Pasar Jenol, Kabupaten Mamasa. Aksi tersebut merupakan tindak lanjut laporan polisi terkait kasus pencurian yang terjadi di Desa Rantekamase, Kecamatan Sumarorong.
Kasat Reskrim Polres Mamasa, Iptu Drones Ma’dika, mengatakan penangkapan dilakukan setelah tim URC bersama Unit Kamneg melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil melacak keberadaan pelaku.
“Aksi penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi nomor B/56/VI/2026/SPKT/SAT RESKRIM/POLRES MAMASA/POLDA SULBAR tanggal 25 Juni 2026 terkait kasus pencurian yang terjadi di Desa Rantekamase, Kecamatan Sumarorong. Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim URC berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan tersangka,” kata Drones Ma’dika.
AA, warga Dusun Lenong, Desa Bamba Puang, Kecamatan Mamasa, diamankan tanpa perlawanan. Saat menjalani pemeriksaan, ia mengakui seluruh perbuatannya.
Menurut pengakuan tersangka, pencurian dilakukan karena terdesak kebutuhan ekonomi. Uang hasil kejahatan rencananya digunakan untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Motif pencurian dilakukan karena adanya tekanan ekonomi, yakni untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujar Drones.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku terlebih dahulu mengincar kendaraan yang terparkir di lokasi sepi. Setelah memastikan situasi aman, ia membuka pintu mobil bagian depan sebelah kanan lalu mengambil dompet korban, yang berisi kartu ATM dan satu unit telepon genggam.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang digunakan saat beraksi, serta jaket dan celana yang dikenakan pelaku ketika melakukan pencurian.
Yang mengejutkan, hasil pemeriksaan mengungkap uang hasil curian telah digunakan untuk membeli satu unit mobil Avanza. Sementara telepon genggam milik korban dijual kepada ipar pelaku berinisial NA yang berdomisili di Salubatu, Lakahang.
“Menariknya, uang hasil curian telah digunakan tersangka untuk membeli satu unit mobil jenis Avanza. Sementara itu, handphone milik korban diketahui telah dijual tersangka kepada iparnya, berinisial Na, yang berdomisili di Salubatu, Lakahang. Pihak kepolisian kini tengah berupaya mengamankan barang bukti tersebut,” jelasnya.
Saat ini AA masih ditahan di Mapolres Mamasa, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan di tempat umum dan memastikan seluruh pintu kendaraan, terkunci guna mencegah aksi pencurian serupa.(*)
