Site iconSite icon Editorial9.com

Pelaku Penganiayaan Pekerja Sawit di Mamuju Ternyata Sedang Hamil, Polisi Tempuh Jalur Damai

Pelaku Santalia dan korban Harna saling berpelukan usai sepakat berdamai melalui mekanisme Restorative Justice yang difasilitasi Polresta Mamuju, Selasa (26/8/2025).

MAMUJU – Polresta Mamuju menyelesaikan kasus penganiayaan yang melibatkan dua pekerja harian lepas di perkebunan kelapa sawit PT Mul. Kasus ini menarik perhatian lantaran pelaku, Santalia (45), ternyata sedang hamil.

Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor 266. Kasi Humas Polresta Mamuju, Ipda Herman Basir, membenarkan bahwa Santalia ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan terhadap rekan kerjanya, Harna (27).

“Kasus ini benar ditangani Polresta Mamuju dan sudah diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice,” ujar Herman, Selasa (26/8/2025).

Insiden terjadi saat keduanya melaksanakan tugas pembersihan rumput di kapling sawit. Perselisihan kecil memicu emosi Santalia, hingga ia melakukan penganiayaan dengan sebilah parang.

Akibat kejadian tersebut, korban Harna mengalami luka robek di bagian leher dan harus mendapatkan perawatan medis berupa empat jahitan, di Puskesmas setempat.

Meski perbuatan Santalia memenuhi unsur pidana, penyidik mempertimbangkan kondisinya yang tengah hamil dan memiliki dua anak yang masih membutuhkan pengasuhan. Atas dasar itu, polisi menempuh penyelesaian perkara melalui Restorative Justice.

“Dengan difasilitasi kepolisian, kedua belah pihak sepakat berdamai dan saling memaafkan. Proses ini dilakukan sesuai prosedur, mengedepankan keadilan, kemanusiaan, serta menjaga keharmonisan di masyarakat,” jelas Herman.

Dengan kesepakatan tersebut, kasus dinyatakan selesai tanpa dilanjutkan ke pengadilan.(*)

Exit mobile version