Mamuju – Seorang pria berinisial Yahya alias Jaya (34), yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Balikpapan, berhasil diamankan oleh Tim Resmob Satreskrim Polresta Mamuju. Ia diduga kuat, melakukan penganiayaan berat terhadap seorang wanita di Balikpapan dan melarikan diri ke Mamuju.
Menurut Kasi Humas Polresta Mamuju, IPDA Herman, Jaya diduga keras telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat terhadap seorang perempuan, yang merupakan tetangganya sendiri di Balikpapan, kemudian melarikan diri ke Mamuju.
“Korban diketahui bernama Sari Nilawati (42), yang mengalami luka robek pada bagian lengan dan dada kiri akibat sabetan senjata tajam berupa parang,” ucap IPDA Herman, Rabu,16/07/25, melalui pres rilisnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa dari keterangan yang diperoleh, motif penganiayaan terjadi karena adanya kesalahpahaman dan cekcok mulut antara tersangka dan korban, kemudian memicu emosi pelaku hingga melakukan penganiayaan.
“Saat ini, tersangka telah diamankan di ruang Resmob Satreskrim Polresta Mamuju, untuk pemeriksaan lebih lanjut sambil menunggu penjemputan oleh personel Resmob Polresta Balikpapan, guna proses hukum selanjutnya,” tutupnya.(*)
