Site iconSite icon Editorial9.com

Pelat Luar Berkeliaran, Bapenda Sulbar Mulai Penertiban

MAMUJU — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) mulai melakukan penertiban terhadap kendaraan berpelat luar daerah yang beroperasi di wilayah Sulbar. Langkah ini dilakukan untuk mengejar kepatuhan pajak kendaraan bermotor sekaligus menertibkan administrasi kendaraan yang belum sesuai domisili.

Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari imbauan Gubernur Sulbar melalui Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2026, yang mendorong optimalisasi pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan.

Tim pengawasan dari Bapenda Sulbar turun langsung ke lapangan dengan menyasar sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pengecekan status pajak kendaraan, termasuk masa berlaku STNK dan identifikasi kendaraan berpelat luar daerah (non-DC) yang telah lama beroperasi di Sulbar.

Kepala Bidang Pengawasan dan Evaluasi Pendapatan Bapenda Sulbar, Agus Salim Machmoed, mengatakan penertiban difokuskan pada kendaraan yang belum melakukan mutasi masuk meski sudah lama berada di Sulbar.

“Banyak kendaraan berpelat luar yang beroperasi di sini, tapi belum melakukan mutasi. Ini tentu berdampak pada potensi pajak daerah yang seharusnya masuk ke Sulbar,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).

Selain kendaraan pelat luar, Bapenda juga menyoroti kendaraan dinas yang belum melakukan kewajiban pembayaran pajak tepat waktu. Menurut Agus, kendaraan milik pemerintah harus menjadi contoh dalam kepatuhan administrasi.

Hasil pendataan di lapangan nantinya akan digunakan sebagai dasar penerbitan surat teguran simpatik kepada pemilik kendaraan. Bapenda juga akan melakukan koordinasi lintas instansi untuk mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak.

Kepala Bapenda Sulbar, Abdul Wahab Hasan Sulur, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya serius pemerintah daerah dalam menegakkan disiplin pajak.

“Kendaraan dinas harus menjadi contoh. Sementara kendaraan berpelat luar yang beroperasi di Sulbar wajib menyesuaikan administrasinya,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk menggunakan kendaraan berpelat Sulbar (DC) sebagai bentuk kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah.

“Pajak kendaraan adalah salah satu sumber utama pendapatan daerah. Kepatuhan masyarakat sangat menentukan keberhasilan pembangunan,” pungkasnya.

Penertiban ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran wajib pajak sekaligus memperkuat pendapatan daerah guna mendukung pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di Sulawesi Barat.(*)

Exit mobile version