Pasangkayu – editorial9 – Pemakaman Jenazah pasien Covid19 yang di Dusun Mekar Sari, Desa Martasari Kecamatan Pedongga, Kabupaten Pasangkayu, mendapat pengawalan dari jajaran Personil Polres dan Polsek Pasangkayu, Kamis, 07/01/21, kemarin.
Kabag Ops Polres Kabupaten Pasangkayu, AKP. Iswan Mulyanto, mengatakan jenazah pasien Covid19 itu, diketahui berinisial IWJ (61), yang beralamat di Dusun Mekar Sari, Desa Martasari Kecamatan Pedongga.
“Sebelumnya, sempat dirawat di rumah RSUD Pasangkayu selama 9 hari, sejak 9 Desember 2020 karena sampel swab hasil laboratorium menyatakan positif Covid19,” ucap AKP. Iswan Mulyanto, melalui press rilis Humas Polda Sulbar Jumat, 08/01/21.
Ia juga menjelaskan, bahwa dalam proses pengamanan pemakaman jenazah pasien virus Corona, yang meninggal dunia di hari Kamis 07 Januari 2021, Pukul 07.00 Wita di RSUD Pasangkayu itu, pihaknya bersama dengan tim gugus pencegahan Covid19 tingkat kabupaten.
“Selama dalam proses pemulasaran dan pemakaman jenazah, dilakukan pengawalan dan pengamanan sampai selesai pemakaman,” jelasnya.
Lebih lanjut ia menuturkan, tujuan dari pengamanan tersebut dilakukan, dalam rangka mencegah atau menghindari terjadinya hal-hal, yang tidak diinginkan.
“Sedangkan dari pihak keluarga almarhum yang hadir di RSUD Pasangkayu, menerima keluarga dimakamkan sesuai protokol kesehatan,” tutupnya.(MP)
