POLMAN – editorial9.com – Kepolisian Resor Polman, mengungkap kasus pembusuran yang menimpa seorang pemuda bernama Imran di Desa Banua Baru, Kecamatan Wonomulyo.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menetapkan empat tersangka, termasuk pembuat busur dan ketapel yang digunakan dalam aksi penyerangan.
Kapolres Polman AKBP Anjar Purwoko mengungkapkan, peristiwa itu terjadi pada 1 Mei 2026 sekitar pukul 01.30 Wita. Saat itu Imran sedang mengendarai sepeda motor menuju warung milik orang tuanya di Jalan Jenderal Sudirman, Wonomulyo, untuk membantu aktivitas jualan menjelang pasar pagi.
Dalam perjalanan, korban sempat mendahului sepeda motor yang ditumpangi tiga orang pelaku. Beberapa saat kemudian, korban merasakan benda keras menghantam bagian punggungnya. Setelah berhenti dan memeriksa kondisi tubuhnya, korban mengetahui dirinya terkena anak busur.
Korban sempat berusaha mengejar para pelaku. Namun upaya tersebut dihentikan setelah pelaku kembali mengancam akan melepaskan busur ke arah korban.
Laporan kejadian itu kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran Polres Polman. Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan keterangan sejumlah saksi untuk mengungkap identitas pelaku.
Proses penyelidikan sempat menemui hambatan karena korban tidak mengenali pelaku. Selain itu, lokasi kejadian tidak dilengkapi kamera pengawas yang dapat membantu proses identifikasi.
Meski demikian, polisi terus melakukan pengembangan hingga akhirnya pada 24 Mei 2026 tim Satreskrim berhasil mengamankan satu terduga pelaku. Dari hasil pemeriksaan, aparat kemudian menangkap dua pelaku lainnya yang diduga terlibat langsung dalam aksi pembusuran tersebut.
Menurut polisi, tiga pelaku utama masih berstatus anak di bawah umur. Salah seorang berperan sebagai pengendara sepeda motor, sementara pelaku lainnya bertindak sebagai eksekutor yang melontarkan anak busur menggunakan ketapel.
Dalam pengungkapan kasus itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua anak busur berbahan besi runcing, satu ketapel berbentuk huruf Y yang dililit lakban hitam, serta pakaian yang diduga digunakan saat kejadian.
Pengembangan penyidikan selanjutnya mengarah kepada seorang pria berinisial RS. Polisi menduga RS merupakan pihak yang membuat sekaligus menyediakan ketapel dan anak busur yang digunakan dalam aksi penyerangan tersebut.
Atas dasar temuan itu, penyidik menetapkan RS sebagai tersangka. Polisi menilai perannya penting karena menyediakan alat yang kemudian dipakai dalam tindak pidana pembusuran.
“Jadi saat ini ada tersangka tambahan yang berperan sebagai pembuat busur dan ketapel yang digunakan para pelaku,” kata Anjar saat konferensi pers di Aula Polres Polman, Selasa, 10 Juni 2026.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 262 ayat (2) juncto Pasal 466 ayat (1) junto Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Kapolres menambahkan, sebagian pelaku masih berstatus pelajar, sementara sebagian lainnya telah putus sekolah. Kepolisian mengimbau orang tua meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak guna mencegah keterlibatan dalam tindak kriminal yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.(*)
