Mamuju – editorial9 – Alokasi kursi DPRD Kabupaten Mamuju, untuk Pemilu 2024 mendatang, dipastikan mengalami pergeseran, berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2023.
Komisioner KPU Kabupaten Mamuju, Hasdaris, mengatakan pergeseran itu menyesuaikan 7 prinsip rancangan penataan Dapil dan alokasi kursi DPRD Kabupaten Mamuju.
“Tapi, kami masih menunggu putusan resmi KPU RI karena jdih.kpu.go.id, belum bisa diakses secara maksimal,” ucap Hasdaris, di ruang kerjanya, Rabu,08/02/23.
Selain itu ia menambahkan, bahwa rancangan Dapil tersebut telah disusun searah jarum jam.
“Dan pada Pemilu tahun 2024, dari empat materi yang sudah diuji publik, kemungkinan ada satu yang memenuhi enam syarat dari tujuh prinsip tadi,” tambahnya.
Dalam PKPU nomor 6 tahun 2023 yang sempat diakses sebelumnya tertulis alokasi kursi DPRD Mamuju dengan formasi dapil I tujuh kursi, dapil II delapan kursi, dapil III tujuh kursi, dapil IV delapan kursi.
Berikut rincian alokasi kursi DPRD Mamuju pada pemilu 2024, PKPU nomor 6 tahun 2023:
– Dapil Mamuju I : 7 Kursi
• Mamuju.
– Dapil Mamuju II : 8 Kursi.
• Tapalang, Simboro, Bala-balakang, Tapalang Barat.
– Dapil Mamuju III : 7 Kursi.
• Papalang, Sampaga, Tommo.
– Dapil Mamuju IV : 8 Kursi.
• Kalukku, Kalumpang, Bonehau.(*)
