Site iconSite icon Editorial9.com

Pemkab Polman Dorong Parpol Kelola Dana Secara Transparan dan Akuntabel

Sambutan Sekda Polewali Mandar, Nursaid Mustafa (tengah), saat membuka kegiatan Bimtek Tata Kelola Bantuan Keuangan Partai Politik di Aula Balitbangren Polman, Kamis (9/10/2025). Dok. Humas Bakesbangpol Polewali Mandar.

POLMAN – Pemerintah Kabupaten  Polewali Mandar (Pemkab Polman) melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) terus berupaya mendorong pengelolaan bantuan keuangan partai politik (parpol) yang transparan, tertib administrasi, dan akuntabel.

Sebagai wujud komitmen itu, Bakesbangpol Polman menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Kelola Bantuan Keuangan Parpol di Aula Balitbangren Polman, Kamis (9/10/2025).

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Polewali Mandar, Nursaid Mustafa, dan dihadiri oleh Kepala Bakesbangpol Hj. Asliah Rahim, jajaran Kesbangpol, serta pengurus Parpol penerima bantuan keuangan yang memperoleh kursi di DPRD Polman.

Dalam laporannya, Kepala Bakesbangpol Polman Hj. Asliah Rahim menegaskan pentingnya peningkatan kualitas tata kelola dan pertanggungjawaban keuangan partai politik agar tertib, transparan, dan sesuai regulasi.

“Melalui kegiatan ini, kami berharap partai politik mampu mengelola bantuan keuangan dengan profesional, akurat, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, Sekda Polman, Nursaid Mustafa, dalam arahannya memberikan apresiasi atas pelaksanaan Bimtek tersebut. Ia menekankan agar setiap partai penerima bantuan keuangan wajib mematuhi aturan pembagian penggunaan dana, yakni 60 persen untuk pendidikan politik dan 40 persen untuk operasional partai.

“Parpol memiliki peran vital sebagai jembatan antara masyarakat dan pemerintah. Jika fungsi dan tata kelola keuangannya dijalankan dengan baik, maka kepercayaan publik akan meningkat, dan pembangunan daerah pun akan lebih cepat terwujud,” kata Nursaid.

Bimtek ini menghadirkan dua narasumber utama, yakni Kepala Badan Keuangan Daerah, Muhammad Nawir, yang memaparkan materi soal mekanisme penyaluran hibah kepada partai politik, serta Auditor Inspektorat Polman, Andi Wahyuliani A. Tammabela, yang membawakan materi terkait pengawasan dan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan parpol.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya Pemkab Polman untuk memastikan tata kelola keuangan partai politik berjalan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 78 Tahun 2020 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 mengenai tata cara penghitungan, penganggaran, dan pertanggungjawaban bantuan keuangan kepada partai politik.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh partai politik di Kabupaten Polewali Mandar dapat memperkuat komitmen dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, tertib, dan akuntabel.(*)

Exit mobile version