Site iconSite icon Editorial9.com

Pemkab Polman Siapkan Aturan Reklame Jelang Pemilu 2029

Suasana Rapat Koordinasi Tim Penyusun Draf Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Reklame Insidentil/Alat Peraga Sosialisasi (APS) di Aula Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar, Kamis (13/8/2026). Dok. Istimewa

POLMAN, editorial9.com – Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, mulai menyiapkan aturan khusus untuk menata reklame insidentil dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) menjelang tahapan Pemilu 2029.

Pembahasan aturan itu, dilakukan melalui Rapat Koordinasi Tim Penyusun Draf Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Reklame Insidentil/APS di Aula Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar, Kamis (13/8/2026).

Rapat yang melibatkan Pemkab Polman, Bawaslu, KPU, serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Forum tersebut membahas berbagai aspek, mulai dari lokasi pemasangan, penataan, pengawasan hingga mekanisme penertiban reklame insidentil dan APS.

Rapat dibuka Asisten I Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Polewali Mandar, Andi Mahadiana Djabbar, dan dipimpin Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Polman, Asliah Rahim.

Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat Muhammad Subhan turut hadir dalam rapat tersebut. Hadir pula jajaran Bawaslu dan KPU Polman, DLHK, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Bagian Pemerintahan, Bagian Hukum Setda, serta Bidang Politik Dalam Negeri Kesbangpol.

Andi Mahadiana mengatakan penyusunan regulasi membutuhkan koordinasi lintas sektor agar aturan yang dihasilkan memiliki dasar hukum yang jelas sekaligus dapat diterapkan secara efektif di lapangan.

“Penataan reklame insidentil harus mempertimbangkan ketertiban umum, keselamatan, kebersihan lingkungan, estetika wilayah, serta kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kesbangpol Polman Asliah Rahim mengatakan penyusunan draf Perbup menjadi langkah antisipatif pemerintah daerah menghadapi potensi persoalan pemasangan APS saat tahapan Pemilu 2029.

Pembahasan dalam rapat mencakup lokasi yang diperbolehkan dan dilarang untuk pemasangan APS, ketentuan pemasangan, penataan, pengawasan, hingga mekanisme penertiban.

Setiap instansi juga memberikan masukan sesuai tugas dan kewenangannya, termasuk berdasarkan kondisi teknis yang ditemukan di lapangan.

Peserta rapat turut menekankan pentingnya sinkronisasi regulasi. Hal itu dinilai diperlukan agar penerapan aturan nantinya tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan antar instansi.

Dari hasil pembahasan, draf Perbup tersebut belum langsung ditetapkan. Tim penyusun menyepakati perlunya penyempurnaan dari sisi substansi, teknis pelaksanaan, maupun aspek hukum.

Draf akan kembali dibahas setelah dilakukan perbaikan berdasarkan masukan dari seluruh pihak yang terlibat.

Pemkab Polman bersama Bawaslu, KPU, dan perangkat daerah terkait berharap aturan tersebut nantinya dapat menjadi pedoman yang jelas dalam menata reklame insidentil dan APS.

Regulasi itu, diharapkan mampu mencegah pemasangan alat peraga secara sembarangan sekaligus mendukung pelaksanaan tahapan Pemilu 2029 agar berlangsung tertib, aman, demokratis, dan kondusif.(*)

Exit mobile version