POLMAN — Pemkab Polewali Mandar (Polman), menertibkan peredaran obat bebas melalui inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah kios dan toko penjual obat, Rabu (25/2/2026). Langkah ini diambil untuk mencegah penyalahgunaan obat di kalangan anak muda sekaligus memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan perizinan dan distribusi.
Sidak dilaksanakan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Perindagkop UKM) Polewali Mandar sebagai tindak lanjut surat dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Polewali Mandar. Dalam surat tersebut, BNNK menyampaikan kekhawatiran atas maraknya konsumsi obat tertentu secara berlebihan yang berpotensi membahayakan kesehatan.
Kepala Dinas Perindagkop UKM Polewali Mandar, Agusnia Hasan Sulur, menegaskan sidak difokuskan pada pengawasan legalitas produk dan kelengkapan izin usaha penjual.
“Kami menertibkan peredaran obat bebas yang dijual tidak sesuai ketentuan. Penjualan obat harus mengikuti aturan, karena jika disalahgunakan dampaknya sangat berbahaya bagi kesehatan, terutama bagi generasi muda,” ujar Agusnia.
Menurutnya, tim gabungan memeriksa langsung kios dan toko untuk memastikan obat yang dijual memiliki izin edar serta dijual sesuai ketentuan. Selain pemeriksaan, petugas juga memberikan pembinaan dan peringatan kepada pelaku usaha agar tidak menjual obat secara bebas tanpa pengawasan.
“Kami tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga pembinaan. Pedagang kami ingatkan agar bertanggung jawab dan tidak menjual obat sembarangan,” katanya.
Agusnia menambahkan, Pemkab Polewali Mandar tidak akan segan mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran berulang.
“Ini upaya pencegahan. Kalau ke depan masih ada yang melanggar, tentu akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Melalui penertiban ini, Pemkab Polewali Mandar berharap peredaran obat bebas dapat lebih terkendali, penyalahgunaan obat di kalangan remaja dapat ditekan, serta tercipta sistem perdagangan yang tertib, aman, dan bertanggung jawab di wilayah Polewali Mandar.(*)
