Site iconSite icon Editorial9.com

Pemkab Polman Uji Coba Incinerator Ramah Lingkungan di TPA Binuang

Proses uji coba incinerator pemusnah sampah ramah lingkungan di TPST Binuang, Desa Paku, Senin (10/11/2025). (Dok. Humas Pemkab Polman)

POLMAN – Bupati Polewali Mandar, Samsul Mahmud, melakukan kunjungan kerja ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Binuang di Desa Paku, Senin (10/11/2025). Dalam kunjungan itu, Bupati menyaksikan langsung uji coba dan operasional awal incinerator pemusnah sampah ramah lingkungan.

Bupati Samsul didampingi Sekretaris Daerah Nursaid, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Moh. Jumadil Tappawali, Kadis PUPR Husain Ismail, Kadis Pendidikan A.A. Rajab, serta Camat Binuang A. Saggaf.

TPA Binuang merupakan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di bawah Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 5 Tahun 2018. Mengacu pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 3 Tahun 2023, TPA berfungsi memproses dan mengembalikan sampah ke lingkungan melalui metode lahan urug terkendali, lahan urug saniter, atau teknologi ramah lingkungan.

Saat awal berdiri, TPA Binuang menerapkan sistem lahan urug saniter (sanitary landfill). Namun pada 2025, Pemkab Polman beralih ke teknologi pengelolaan sampah modern berdasarkan kebijakan Bupati Samsul Mahmud dan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup RI.

Metode baru ini mengutamakan daur ulang sampah anorganik menjadi bahan baru, pengomposan sampah organik menjadi pupuk, serta konversi sampah menjadi energi melalui incinerator ramah lingkungan.

Kini, Pemkab Polman tengah menyiapkan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Binuang di bawah pengelolaan UPTD TPA Binuang. Sejumlah fasilitas sedang dibangun, antara lain:

Mesin pemilah sampah kapasitas 5 ton per jam.

Fasilitas pembuatan pupuk organik sistem fermentasi.

Fasilitas daur ulang dan pengemasan produk.

Incinerator ramah lingkungan kapasitas 20 ton per hari.

Fasilitas pembuatan batako dan paving blok.

Area pemeliharaan maggot untuk pakan ternak.

Teknologi pengolahan di TPST Binuang nantinya akan dikelola dengan sistem industri yang menghasilkan produk bernilai ekonomi. Hasil pengolahan akan dikerjasamakan dengan BUMDes atau lembaga mitra, dengan estimasi omzet mencapai Rp150 juta per bulan dan berpotensi menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat.

Selain itu, seluruh proses pengolahan sampah akan dilakukan di dalam bangunan hanggar tertutup agar lebih aman, higienis, dan manusiawi bagi para pekerja dan pemulung.

Perubahan sistem pengelolaan sampah ini telah melalui kajian serta pemeriksaan dokumen lingkungan UPL-UKL, dan mendapat persetujuan berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 017/76/PKPLH/PTSP.A/X/2025 tertanggal 27 September 2025.

UPTD TPA Binuang dijadwalkan beroperasi penuh sebagai TPST dan akan diresmikan bertepatan dengan Hari Jadi Kabupaten Polewali Mandar pada 29 Desember 2025.(*)

Exit mobile version