Site iconSite icon Editorial9.com

Pemprov Sulbar Batasi HP di Sekolah, Ini Aturan dan Sanksinya

Ilustrasi.(Dok Google)

MAMUJU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) resmi membatasi penggunaan handphone (HP) di lingkungan sekolah jenjang SMA, SMK, dan SLB, baik negeri maupun swasta. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) yang diterbitkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulbar.

Kebijakan ini diteken di Mamuju pada 12 Februari 2026 sebagai langkah menekan dampak negatif penggunaan gawai di sekolah, sekaligus menjaga fokus belajar dan pembentukan karakter siswa.

Dalam SE tersebut ditegaskan, siswa tetap diperbolehkan membawa dan menggunakan smartphone, namun hanya untuk kepentingan pembelajaran. Penggunaan di luar konteks belajar, terutama saat jam pelajaran berlangsung, dilarang.

“Smartphone dapat dimanfaatkan sebagai media atau sumber belajar, sepanjang mendapat izin dan pengawasan guru serta menjadi bagian dari perencanaan pembelajaran di kelas,” demikian isi surat edaran tersebut.

Siswa tidak diperkenankan menggunakan HP untuk aktivitas yang tidak berkaitan langsung dengan proses belajar mengajar. Termasuk di antaranya bermain gim, mengakses media sosial, atau aktivitas lain yang berpotensi mengganggu konsentrasi di sekolah.

Tak hanya siswa, guru dan tenaga kependidikan juga diminta menggunakan handphone secara profesional. Mereka diimbau tidak menggunakan perangkat tersebut untuk kepentingan pribadi saat kegiatan belajar mengajar berlangsung.

Kepala sekolah diberi kewenangan penuh mengatur teknis pelaksanaan aturan ini sesuai kondisi masing-masing satuan pendidikan. Aturan tersebut juga wajib diintegrasikan ke dalam tata tertib sekolah.

“Kepala sekolah bertanggung jawab menetapkan kebijakan internal terkait penggunaan smartphone, melakukan pengawasan, serta mengintegrasikan aturan tersebut ke dalam tata tertib sekolah. Guru dan tenaga kependidikan berkewajiban mengawasi penggunaan handphone siswa serta memberikan edukasi literasi digital dan etika bermedia sosial,” bunyi SE itu.

Orang tua atau wali murid juga diminta berperan aktif memantau penggunaan HP anak di rumah. Mereka diharapkan mengarahkan anak pada konten edukatif serta menjalin komunikasi dengan pihak sekolah guna mencegah dampak negatif teknologi.

Adapun sanksi bagi pelanggaran aturan ini diberlakukan secara bertahap. Mulai dari teguran lisan, penyitaan sementara handphone, hingga sanksi disiplin lebih berat bagi pelanggaran berulang.

Sanksi tegas juga akan diberikan apabila penggunaan HP berkaitan dengan tindakan kriminal, seperti penyebaran konten asusila, judi online, hingga perundungan digital.

Pemprov Sulbar berharap kebijakan ini mampu menciptakan lingkungan sekolah yang lebih kondusif, aman, dan fokus pada pembelajaran, sekaligus membentuk karakter siswa yang bijak dalam memanfaatkan teknologi digital.(*)

Exit mobile version