Mamuju – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) akhirnya mendapat lampu hijau dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029. Restu itu ditandai dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) Mendagri usai evaluasi yang digelar pada 11 Juli lalu.
Kepala Bapperida Sulbar, Junda Maulana, mengungkapkan SK tersebut resmi diterima pada Kamis (21/8/2025).
“Alhamdulillah, akhirnya setelah melalui tahapan evaluasi, kita menerima SK Mendagri Nomor 600.5-3275 Tahun 2025 tentang Evaluasi Ranperda RPJMD Sulbar 2025–2029,” kata Junda, Jumat (22/8/2025) di Kantor Bapperida Sulbar.
Sebagai tindak lanjut, Bapperida langsung menggelar rapat finalisasi bersama tim penyusun RPJMD. Rapat yang dijadwalkan berlangsung hingga Minggu (24/8/2025) ini menargetkan penyelesaian dokumen sesuai rekomendasi Kemendagri.
“Tentu Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga bersama DPRD berkomitmen mempercepat penyempurnaan agar segera dituntaskan,” jelas Junda.
Berdasarkan SK tersebut, Pemprov Sulbar hanya diberi waktu maksimal tujuh hari sejak SK diterima untuk menyerahkan dokumen hasil penyempurnaan ke Kemendagri agar memperoleh nomor register. Nomor register ini menjadi syarat utama penetapan RPJMD sebagai Peraturan Daerah (Perda).
“Waktu yang diberikan memang sangat singkat, tapi kami optimis bisa menyelesaikannya tepat waktu. Semua rekomendasi akan kami tindaklanjuti,” tegas Junda.
Dalam SK Mendagri, ada empat poin rekomendasi yang wajib dipenuhi Pemprov Sulbar:
1. Penyempurnaan Ranhir RPJMD 2025–2029 dengan menindaklanjuti masukan kementerian/lembaga serta hasil reviu Aparat Pengawas Intern Pemerintah Daerah.
2. Menginput Ranhir yang disempurnakan ke dalam Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).
3. Menetapkan Ranhir menjadi Perda dan menyampaikannya kepada perangkat daerah sebagai dasar perubahan Renstra.
4. Menyesuaikan penyusunan Perda RPJMD dengan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019, hasil terbaru verifikasi nomenklatur, serta RPJMN 2025–2029.
Dengan keluarnya SK Mendagri ini, Pemprov Sulbar kian dekat mewujudkan dokumen perencanaan pembangunan lima tahun ke depan yang akan menjadi pedoman seluruh perangkat daerah.(*)
