Sulbar – Pemprov Sulbar melalui BPKPD, menyalurkan Dana Bagi Hasil (DBH) pajak ke seluruh kabupaten. Hal itu dilakukan saat acara Rakoor tata kelola keuangan dan pendapatan hasil daerah se Sulbar, di Aula Kantor Bupati Polman, Rabu,18/10/23.
Pj Gubernur Sulbar Prof Zudan Arif Fakrulloh mengatakan dana hasil pajak baik itu kendaraan bermotor hingga mobil langsung dibagikan ke kabupaten.
“Hari ini langsung kita salurkan, ini bisa langsung dicek dikeuangan masing-masing kabupaten langsung ditransfer,” ucap Prof Zudan.
Dana hasil pajak ini dibagikan sebesar Rp 31.232.002.814 miliar semua kabupaten di Sulbar.
“Pemkab bisa gunakan untuk pembangunan apa saja yang berkaitan dan dirasakan langsung oleh masyarakat manfaatnya,” ungkapnya.
Selain itu, samsat setiap kabupaten terus berbenah untuk terus meningkatkan pendapatan hasil daerah. Karena ini juga peruntukannya pembangunan daerah.
“Masyarakat juga kami mohon agar taat membayar pajak, terutama yang menunggak pajaknya karena sampai saat ini masih ada Rp 75 miliar belum bayar pajak,” bebernya.
Sedangkan, Kepala BPKPD Sulbar Amujib mengungkapkan, penyaluran hasil pajak daerah ini merupakan triwulan III tahun 2023.
“Ini mulai pajak kendaraan, biaya balik nama kendaraan motor, pajak air permukaan dan pajak bahan bakar. Semoga semakin meningkatkan pendapatan hasil pajak dan masyarakat turut taat bayar pajak,” tutupnya.
Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Provinsi Triwulan III Tahun 2023 kepada 6 Kabupaten se-Sulawesi Barat, masing-masing :
1.Kabupaten Mamuju Rp 8.426.554.115,00.
2.Kabupaten Polewali Mandar Rp. 6.579.282.609,00.
3.Kabupaten Pasangkayu Rp. 6.034.489.427,00
4.Kabupaten Mamuju Tengah Rp. 4.207.539.644,00
5.Kabupaten Majene Rp 3.631.387.787,00.
6.Kabupaten Mamasa Rp. 2.352.750.232,00.(*)
