MAMUJU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) tengah menyusun Instruksi Gubernur (Ingub) yang akan mewajibkan pengujian mutu terhadap dua komoditas unggulan daerah, yakni biji kopi dan kakao.
Instruksi ini digagas oleh Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, sebagai upaya meningkatkan daya saing produk lokal di pasar nasional maupun internasional.
Rapat penyusunan Ingub digelar di Ruang Rapat Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Koperindag) Sulbar, Selasa (5/8/2025). Rapat dihadiri oleh jajaran UPTD Balai Pengujian Sertifikasi Mutu Barang (BPSMB) dan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulbar.
Kepala UPTD BPSMB Sulbar, Adnan Rasjid, menjelaskan bahwa setiap komoditas biji kopi dan kakao yang masuk atau keluar dari wilayah Sulbar nantinya wajib menyertakan Certificate of Conformity (CoC) atau surat hasil uji dari laboratorium mutu.
“Khusus komoditas yang akan dikirim ke luar daerah, pengujian mutu wajib dilakukan di UPTD BPSMB Sulbar. Ini untuk memastikan kualitas ekspor benar-benar terjamin,” ujar Adnan.
Kepala Dinas Koperindag Sulbar, Masriadi Nadi Atjo, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari strategi peningkatan kualitas dan nilai tambah produk pertanian daerah.
“Dengan mewajibkan uji mutu, kita memastikan produk-produk unggulan Sulbar memenuhi standar tinggi, dan siap bersaing di pasar yang lebih luas,” ujar Masriadi.
Ia menambahkan bahwa UPTD BPSMB Sulbar telah mengantongi sertifikasi resmi untuk pengujian mutu biji kopi dan kakao, dan siap menjalankan amanat tersebut jika Ingub resmi diterbitkan.
Penyusunan instruksi ini juga didampingi oleh Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Kabupaten/Kota dari Biro Hukum Pemprov Sulbar, Afrisal.
Pemprov Sulbar berharap kebijakan ini dapat mendorong peningkatan kualitas produk pertanian, memperluas akses pasar, serta berdampak pada kesejahteraan petani dan pelaku usaha di daerah.(*)
