MAMUJU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) resmi memberlakukan moratorium perpindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke lingkup Pemprov Sulbar. Kebijakan itu dituangkan melalui Surat Edaran yang dikeluarkan bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-21 Sulbar pada 22 September 2025.
Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga kesehatan fiskal daerah. Pasalnya, porsi belanja pegawai di Pemprov Sulbar saat ini sudah mencapai sekitar 36 persen, melebihi batas ideal 30 persen sesuai prinsip pengelolaan keuangan daerah yang sehat dan efisien.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulbar sekaligus Pelaksana Harian (Plh) Sekprov Sulbar, Herdin Ismail, menegaskan moratorium tersebut penting untuk menyeimbangkan struktur APBD sekaligus mengefisiensikan birokrasi.
“Moratorium ini kami keluarkan untuk menjaga keseimbangan fiskal dan efisiensi birokrasi. Kami tentu menghargai aspirasi para ASN yang ingin berpindah ke pemerintah provinsi, namun kondisi belanja pegawai saat ini memerlukan penyesuaian agar pembangunan tetap berjalan optimal,” ujar Herdin, Selasa (23/9/2025).
Menurutnya, kebijakan ini bersifat sementara dan akan dievaluasi secara berkala sesuai dengan perkembangan kondisi keuangan daerah serta kebutuhan organisasi perangkat daerah.
Pemprov Sulbar berharap seluruh pihak memahami kebijakan tersebut sebagai bagian dari komitmen bersama membangun tata kelola pemerintahan yang efisien, transparan, serta berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.(*)
