MAMUJU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) memperingatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar tidak salah langkah dalam menghadapi persoalan hukum. Peringatan ini disampaikan lewat Sosialisasi Hukum bertajuk “Peran Kuasa Hukum dalam Penanganan Perkara di Lingkup Pemprov Sulbar” yang digelar Biro Hukum Setda Sulbar di Aula Marasa Corner, Kompleks Kantor Gubernur Sulbar, Rabu (3/9/2025).
Plh. Sekprov Sulbar, Herdin Ismail, menegaskan pentingnya setiap OPD memahami prosedur hukum, terutama dalam hal pemberian kuasa kepada Biro Hukum maupun Jaksa Pengacara Negara. Menurutnya, tak jarang instansi pemerintah berhadapan dengan gugatan perdata, sengketa tata usaha negara, hingga kasus pidana.
“Perkara hukum tidak bisa dianggap sepele. Kalau salah prosedur, risikonya bisa merugikan pemerintah daerah. Karena itu koordinasi dengan Biro Hukum mutlak diperlukan,” ujar Herdin dalam sambutannya.
Kepala Bagian Bantuan Hukum dan HAM Biro Hukum Setda Sulbar, Nuryani, menambahkan kegiatan ini diikuti oleh perwakilan OPD yang terdiri dari pejabat struktural, fungsional, hingga staf. Sosialisasi juga dihadiri tim kuasa hukum Pemprov Sulbar, dengan antusiasme tinggi saat sesi diskusi dan tanya jawab.
Adapun narasumber yang hadir di antaranya Abd. Wahab dengan materi Perlindungan Aset Daerah, Syamsul Asri yang membawakan materi Perlindungan ASN terkait Tipikor, serta Chairul Amri dari Tim Kuasa Hukum Pemprov Sulbar yang memaparkan Hukum Administrasi Negara.
Melalui kegiatan ini, Pemprov Sulbar menegaskan kembali komitmen Gubernur Suhardi Duka (SDK) dan Wakil Gubernur Salim S Mengga (JSM) dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, taat hukum, sekaligus melindungi aset dan aparatur pemerintah dari risiko sengketa hukum.(*)
