Polewali – editorial9 – Puluhan massa dari Aliansi Pemuda Adat Tapango, yang dipimpin oleh Koordinator Lapangan (Korlap) Dedi Sumardi, menggelar aksi unjuk rasa, di Mapolres Polman, Jalan Dr.Ratulangi, Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polewali Mandar, Jumat 26/06/20.
Aksi unjuk rasa tersebut, dilakukan dalam rangka meminta pihak kepolisian, Polres Kabupaten Polewali Mandar, agar Maman Suratman, diproses secara hukum, kerena telah melakukan pencemaran nama baik melalui Medsos Facebook.
Dalam orasinya, Korlap, Dedi Sumardi, mengatakan bahwa pemilik akun FB Maman Suratman, mencederai masyarakat Tapango, lantaran positingannya beberapa waktu lalu, dinilai sebagai suatu tindakan pencemaran nama baik pemangku adat.
“Pada hari Rabu 25 Juni 2020, pemuda bernama Maman Suratman, secara sengaja melakukan perbuatan yang mencederai hati dan masyarakat adat Tapango, pasalnya dia telah melakukan pencemaran nama baik, kepada pemangku adat masyarakat Tapango, yaitu Ali Baal Masdar dan juga masyarakat adat Tapango secara umum,” ucap Dedi.
Selain itu ia menjelaskan postingan Maman Suratman di media sosial dengan caption “Marasa gayana ipuang, maraqdiana to cango” dalam arti bahasa Indonesia nya adalah “Bagus gayanya Puang, Raja dari orang bodoh.
“Ini berarti bahwa siapapun yang menganggap Ali Baal Masdar, adalah raja berarti dia adalah orang yang bodoh. Sementara masyarakat Tapango sendiri mengangap bahwa Ali baal Masdar, adalah pemangku adat yang dituakan di wilayah adat Tapango,” tutupnya.
Sementara itu, di waktu yang sama, Kapolres Polman, AKBP Ardi Suardi, mengungkapkan bahwa pihaknya baru saja menerima laporan dari Aliansi Pemuda Adat Tapango, terkait postingan Maman Suratman, yang diduga melakukan tindakan yang melawan UU ITE.
“Kami terima laporannya dulu, kemudian kita proses apakah memang cukup bukti, kalau memang cukup bukti nanti akan kita proses,” tutur AKBP Ardi Suardi.
Berikut tuntutan Aliansi Pemuda Adat Tapango :
1. Mendesak aparat Kepolisian untuk mendatangkan Maman Suratman datang ke masyarakat Tapango meminta maaf secara langsung.
2. Mendesak aparat Kepolisian untuk menindak tegas Maman Suratman karena :
A. Telah menghina, melecehkan, melukai masyarakat di wilayah adat Tapango.
B.Telah melakukan sesuai ujaran kebencian di media sosial sebagaimana yang diatur dalam undang undang IT No. 19 Tahun 2016. pasal 27 ayat 3 “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksenya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.
C. Pasal 28 ayat 2 “Setiap orang dengan sengaja dan apa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu, berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan.(*/FM)