Mamuju – Seorang pria bernama Yuril (28), ditangkap polisi usai melakukan tindak pidana dugaan pencurian motor dan Handphone (Hp), di Kecamatan Tapalang dan Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju.
Ia berhasil dibekuk Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Kalukku, di Desa Keang, Kamis 29/05/25.
Kapolsek Kalukku IPTU Makmur, mengatakan bahwa pelaku awalnya melakukan pencurian di Kecamatan Tapalang. Kejadian tersebut, kemudian viral di media sosial, setelah akun Facebook bernama Bian Anah, memposting kehilangan sepeda motor miliknya.
“Postingan tersebut, segera mendapat perhatian dari Tim URC Polsek Kalukku, yang kemudian melakukan pemantauan di jalan perlintasan Kalukku,” ucap IPTU Makmur.
Upaya pemantauan membuahkan hasil, kata Kapolsek Kalukku, pelaku yang diketahui melintas ke wilayah hukumnya, kembali mencuri Hp milik warga saat singgah dan berpura-pura beli bensin.
“Namun tak butuh waktu lama bagi Tim URC Polsek Kalukku yang sigap bergerak cepat dibantu oleh warga sekitar, langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku, di Desa Keang,” ungkapnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa 1 unit sepeda Motor Mio dan Handphone merk vivo telah diamankan di Polsek Kalukku.
“Selanjutnya, akan diserahkan ke Satreskrim Polresta Mamuju untuk proses penyidikan lebih lanjut,” bebernya.
Lebih lanjut, Kapolsek Kalukku menyampaikan apresiasi pada masyarakat, yang turut membantu proses penangkapan pelaku.
“Keberhasilan ini, tidak terlepas dari kerja sama yang solid, antara aparat kepolisian dan partisipasi aktif warga dalam menjaga keamanan lingkungan,” tutupnya.(*)
