Site iconSite icon Editorial9.com

Pencuri Rumah Kosong di Mamuju Dibekuk Polisi, Uang Curian Ludes untuk Judol

MAMUJU – editorial9.com – Polisi menangkap seorang pria yang diduga berulang kali membobol rumah kosong di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku menggunakan sebagian uang hasil pencurian untuk membayar utang, cicilan bank, dan bermain judi online. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp169,1 juta.

Pelaku berinisial Fitra Di Lapian Kadir, 30 tahun, ditangkap tim gabungan Unit V Resmob Satreskrim Polresta Mamuju dan Unit Reaksi Cepat (URC) di Jalan Poros Sampaga-Trailu, Desa Bunde, Kecamatan Sampaga, Rabu, 24 Juni 2026, sekitar pukul 13.20 Wita.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Mamuju, AKP Agustinus Pigay, mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi menerima dua laporan pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polresta Mamuju.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti melalui serangkaian penyelidikan. Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku, tim langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” kata Agustinus.

Menurut dia, hasil penyelidikan mengungkap bahwa pelaku diduga berulang kali melakukan pencurian di rumah milik Aminah, warga Desa Bunde, Kecamatan Sampaga. Pelaku memanfaatkan kondisi rumah yang sedang kosong atau sepi untuk melancarkan aksinya.

“Pelaku diduga telah berulang kali menyasar rumah korban dengan memanfaatkan situasi ketika rumah dalam keadaan sepi,” ujarnya.

Dalam aksi terakhirnya, pelaku mengambil satu unit telepon genggam merek Vivo Y17s. Namun berdasarkan keterangan korban, aksi pencurian sebelumnya juga menyebabkan hilangnya uang tunai Rp5 juta dan emas dengan total berat sekitar 68 gram.

Akibat serangkaian pencurian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp169,1 juta.

Dari hasil interogasi, polisi juga mengungkap motif pelaku melakukan pencurian. Fitra mengaku membutuhkan uang untuk membayar utang, memenuhi kewajiban cicilan bank, serta bermain judi online.

“Pelaku mengakui hasil pencurian digunakan untuk membayar utang atau cicilan bank dan bermain judi online,” kata Agustinus.

Dalam proses penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam Vivo Y17s warna Forest Green, empat lembar nota bukti gadai emas, dan satu unit speaker merek High Power.

Penyidik menemukan bahwa emas hasil pencurian digadaikan pelaku di dua lokasi berbeda, yakni pegadaian di kawasan Pasar Baru Mamuju dan Pegadaian Trailu. Emas berupa sejumlah gelang dengan berat bervariasi itu digadaikan secara bertahap sejak Februari hingga Mei 2026.

Tak hanya itu, saat menjalani pemeriksaan lanjutan, pelaku juga mengaku pernah melakukan pencurian di rumah korban lain bernama Chairil Kadri. Polisi kemudian mengarahkan korban untuk membuat laporan resmi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Mamuju.

“Kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya lokasi kejadian lain maupun barang bukti tambahan yang berkaitan dengan pelaku,” ujar Agustinus.

Saat ini pelaku telah diamankan di Posko Unit V Resmob Satreskrim Polresta Mamuju untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus tersebut guna memastikan ada atau tidaknya tindak pidana lain yang melibatkan pelaku.(*)

Exit mobile version