POLMAN – Kasus penembakan Husain di Desa Lagiagi, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, menyeret dugaan jaringan peredaran amunisi ilegal. Polres Polman kini telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Insiden penembakan terhadap Husain terjadi pada 20 September 2025. Setelah kejadian itu, polisi melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa peredaran amunisi tanpa izin diduga telah berlangsung sejak Mei 2025.
Dari hasil penyelidikan, diketahui IDY sempat meminta amunisi revolver kepada Brigpol DC. Amunisi tersebut diperoleh Brigpol DC dari Brigpol KA alias Cippe dan kemudian disalurkan melalui perantara NPP alias K.
Kasus ini juga mengungkap transaksi lain pada Agustus 2025 ketika MY memesan 20 butir amunisi HS kepada Bripda MS. Dalam pemesanan tersebut, MY disebut meminta agar kuningan pada selongsong amunisi disimpan.
Amunisi itu kemudian dikirim oleh Bripda MS menggunakan jasa travel dari Mamuju Tengah menuju Polewali Mandar.
Dalam proses penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa senjata api jenis revolver serta amunisi kaliber 38 dan 9 milimeter. Seluruh barang bukti tersebut telah diuji balistik di Laboratorium Forensik Makassar untuk memastikan keterkaitannya dengan perkara penembakan yang sedang ditangani.
Sejauh ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni IDY, K, NPP, MY, dan Brigpol DC. Berkas perkara dari masing-masing tersangka juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sementara itu, Brigpol KA alias Cippe dan Bripda MS juga telah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam berkas perkara terpisah.
Adapun Brigpol AQ telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik dan keterlibatannya masih terus didalami. Polisi menyatakan penetapan tersangka akan dilakukan apabila ditemukan minimal dua alat bukti yang sah.
Kasat Reskrim Polres Polman AKP Budi Adi menegaskan penyidikan perkara tersebut berjalan tanpa hambatan.
“Kasus ini kami tangani serius karena terkait kepemilikan dan peredaran amunisi tanpa hak. Pemeriksaan saksi, tersangka, serta penyitaan barang bukti yang telah diuji balistik sudah dilakukan,” ujarnya.
Kapolres Polman AKBP Anjar Purwoko menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel karena menyangkut keamanan masyarakat.
“Siapapun yang terbukti terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Polres Polman memastikan penyidikan kasus ini akan terus dilakukan hingga tuntas guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam peredaran amunisi ilegal tersebut.(*)
