Site iconSite icon Editorial9.com

Penertiban Balap Liar, Polres Pasangkayu Amankan 48 Motor

Puluhan unit sepeda motor, hasil penertiban balap liar di Mapolres Pasangkayu.(Dok : Humas Polres Pasangkayu)

Pasangkayu – editorial9 – Satlantas Polres Kabupaten Pasangkayu, mengamankan 48 unit motor, saat gelaran penertiban terduga pelaku balap liar.

Agenda itu digelar di Pelabuhan Tanjung Bakau, Dusun Batu Kasoro, Desa Pangiang Kec. Bambalamotu Kabupaten Pasangkayu, Sabtu, 25/03/23.

Kasat Lantas Polres Pasangkayu AKP Abd.Azis Gani, mengatakan kendaraan milik terduga pelaku balap liar tersebut, selain menggunakan knalpot bogar juga tidak dilengkapi TNKB Standar Nasional Indonesia (SNI).

“Penertiban dan penindakan terhadap kendaraan yang diduga melakukan balapan liar, menggunakan knalpot bogar dan kendaraan yang tidak dilengkapi TNKB standar SNI,” ucap AKP Abd.Azis Gani, melalui press rilis Humas Polres Pasangkayu.

Selain itu, ia juga menghimbau pada seluruh masyarakat, agar senantiasa taat pajak kendaraan sebagaimana peraturan pemerintah agar membayarkan pajak kendaraannya tepat waktu.

“Serta, selalu tertib dalam berlalulintas demi keselamatan bersama.Bagi pengendara roda dua, diharapkan agar selalu menggunakan helm standar dibagian depan maupun belakang dan tetap membawa surat surat kendaraan berupa STNK dan SIM,” tutupnya.(Mp)

Exit mobile version