Site iconSite icon Editorial9.com

Pengedar Narkoba Asal Donggala Diringkus Polres Pasangkayu

Tersangka A,warga Donggala, terduga pengedar narkoba jenis sabu, saat diinterogasi oleh personel kepolisian Polres Pasangkayu, (Dok : Humas Polda Sulbar)

Pasangkayu – editorial9 – Seorang pria berinisial A (37), diringkus oleh Sat Resnarkoba Polres Kabupaten Pasangkayu, atas dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu.

Kapolres Pasangkayu AKBP Didik Subiyakto melalui Kasat Narkoba, IPTU Adrian Batubara, mengatakan tersangka A merupakan warga Banawa, Kabupaten Donggala, diringkus pada 17 Februari 2022 lalu, lantaran telah didapati menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu.

“Diduga sabu-sabu tersebut akan di sebarkan di Kabupaten Pasangkayu dan Lalundu, namun terlebih dahulu tertangkap oleh pihak kepolisian,” ucap IPTU Adrian Batubara, melalui press rilis Humas Polda Sulbar, Sabtu, 05/03/22.

Selain itu ia menjelaskan, bahwa dari tangan tersangka pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 sachet sedang dan 4 bungkus sachet besar, yang diduga Narkotika dengan berat bruto 192, 02 gram.

“Dari tangan pelaku pelaku, kami juga mengamankan barang bukti lainnya, berupa sachet kosong 18 bungkus yang berisi sachet plastik bening kosong, 1 alat hisap sabu dan 1 unit mobil merk toyota avansa warna putih,” jelasnya.

Lebih lanjut ia menuturkan, tersangka A dijerat dengan pasal 112 ayat (2) subs pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia, nomor 35 Tahun 2009.

“Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya.(Mp)

Exit mobile version