Sulbar – editorial9 – Tahapan pengumuman komisioner Bawaslu kabupaten/kota terpilih periode 2023-2028, hingga saat ini tak kunjung diumumkan oleh Bawaslu RI.
Diketahui, diundurnya pengumuman tersebut ke tanggal 16-20 Agustus 2023 itu, berdasarkan keputusan ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, nomor : 280/KP.01.00/K1/08/2023.
Menanggapi itu, Kordinator JPPR Kabupaten Majene, Muhammad Akbar, mengatakan penundaan pengumuman hasil seleksi, sebelumnya juga sempat terjadi di tahapan hasil tes kesehatan dan wawancara yang seharusnya diumumkan pada 25 Juli 2023. Namun, pengumuman diperpanjang hingga 31 Juli 2023 sesuai SK Bawaslu RI nomor 520/KP/.01.00/K1/07/2023 yang dikeluarkan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja.
“Berkaca pada hasil tes kesehatan dan wawancara, seharusnya Bawaslu RI melakukan evaluasi terhadap proses seleksi dengan melakukan tahapan sesuai jadwal yang sudah ditentukan dan tidak menunda-nunda pengumuman hasil seleksi,” ucap Akbar, melalui press rilisnya, Rabu, 16/08/23.
Ia menambahkan, penundaan hasil seleksi komisioner Bawaslu kabupaten/kota ini, memunculkan banyak dugaan konflik kepentingan.
“Terlebih lagi, tidak adanya alasan yang rasional dan transparan berpotensi memunculkan berbagai dugaan publik mempertanyakan adanya peluang konflik kepentingan yang muncul pada proses seleksi,” tambahnya.
Sementara itu, Korwil JPPR Sulbar, Herwin Montolalu, mengungkapkan adanya 7 fakta yang dinilai sangat kontroversi dalam proses seleksi calon komisioner Bawaslu kabupaten/kota ini.
“Tanggapan masyarakat yang tidak diindahkan.Diloloskannya salah satu tim sukses pasangan calon kepala daerah. Pengumuman Timsel kabupaten se- Sulbar di 4 kali kebutuhan, tidak mempunyai tanggal. Molornya pengumuman oleh Timsel se Sulbar di 2 kali kebutuhan,” ungkap Herwin.
Selanjutnya, kata Herwin, penundaan waktu pengumuman anggota bawaslu kabupaten/kota terpilih masa jabatan 2023-2028 dan akhirnya kembali molor ke tanggal 16-20 Agustus 2023 yang tertuang dalam keputusan ketua bawaslu nomor 280/KP.01.00/K1/08/2023. Yang mengakibatkan pada tanggal 15 agustus 2023 mengalami ke kosongan anggota bawaslu di 514 kabupaten/kota tersebut.
“Serta tidak adanya klarifikasi yang dilakukan oleh bawaslu RI mengenai alasan rasional penundaan pengumuman anggota bawaslu kabupaten/kota,” urainya.
Fakta tersebut, menjadi tanda tanya besar bahwa rentetan kejadian itu, diduga sangat mungkin ditengarai oleh faktor tarik menarik kepentingan politik dibalik keterlambatan penundaan pengumuman anggota bawaslu kabupaten/kota.
“Dimana hal ini, harus bisa dijawab oleh bawaslu RI dalam tempo yang sesingkat-singkatnya, sebagai bentuk komitmen bawaslu RI kepada demokrasi, bahwa Pemilu yang sehat dimulai oleh penyelenggara Pemilu yang berintegritas,” tutup Herwin.(*)
