Mamuju – Penundaan pembayaran Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) bagi ASN yang belum menuntaskan rekomendasi temuan BPK dan APIP menjadi alarm bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sulawesi Barat. Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Barat menegaskan, kebijakan ini bukan hukuman, melainkan dorongan untuk meningkatkan disiplin dan akuntabilitas dalam menjalankan tata kelola pemerintahan.
Rapat Tindak Lanjut terkait Surat Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, ini digelar di Ruang Rapat Lt. II Kantor Inspektorat, Jumat (29/8/2025), dihadiri seluruh bendahara perangkat daerah lingkup Pemprov Sulbar. Pertemuan ini bertujuan memberikan penjelasan rinci terkait surat Gubernur sekaligus menyamakan langkah dalam penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan.
Dalam rapat, Tim Tindak Lanjut dan perangkat daerah melakukan pemetaan temuan BPK dan Inspektorat di masing-masing OPD, termasuk pegawai yang pindah, pensiun, atau meninggal dunia. Hasil pemetaan ini menjadi dasar penentuan langkah konkret dalam proses penagihan temuan.
Selain itu, data ASN yang telah melunasi temuan diperbarui untuk proses penerbitan Surat Keterangan Bebas Temuan (SKBT). Inspektur Daerah Provinsi Sulawesi Barat, M. Natsir, menegaskan, kebijakan ini harus dilihat sebagai upaya memperkuat akuntabilitas ASN.
“Penundaan TPP ini bukan bentuk hukuman, tetapi dorongan agar kita lebih disiplin menindaklanjuti hasil pemeriksaan. Saya berharap setiap perangkat daerah dapat berkolaborasi, proaktif, dan bersama-sama menyelesaikan temuan sehingga kita bisa menjaga integritas serta tata kelola pemerintahan yang lebih baik,” ujar Natsir.
Inspektorat Sulbar mengajak seluruh perangkat daerah bekerja sama secara optimal demi tercapainya pemerintahan yang bersih dan akuntabel, serta mendukung visi-misi Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar yang maju dan sejahtera.(*)
