Site iconSite icon Editorial9.com

Perangkap Babi Telan Korban, Polisi Tersangkakan Pemilik Kebun

Pres rilis pengungkapan kasus, oleh Satreskrim Polresta Mamuju, Kamis,09/09/21.(Dok : Mp)

Mamuju – editorial9 – Seorang pria warga Desa Patti’di, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, berinisial M (41), ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polresta Mamuju, lantaran perbuatannya yang telah memasang perangkap babi, dan menyebabkan seorang warga di Lingkungan Pamombong, Kelurahan Simboro, berinisial S (48) meninggal dunia.

Diketahui pada Senin, 06/09/2021 lalu, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial S (48), meregang nyawa lantaran tersengat listrik perangkap babi, di salah satu kebun milik warga.

Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Pandu Arief Setiawan, mengatakan bahwa tersangka M (41) yang merupakan pemilik kebun, telah memasang kawat yang dialiri listrik, dengan menggunakan aki pada Minggu, 5/9/2021 Malam. Hal itu dilakukan untuk mencegah babi hutan masuk ke dalam kebun miliknya.

“Tetapi pada keesokan harinya Senin, 06/09/2021 di pagi hari tersangka M, diduga lupa mematikan setrum perangkap babi yang dipasangnya, dengan alasan bermain sepak bola, hingga menyebabkan korban jiwa terhadap seorang ibu rumah tangga Sudaiyah, yang diketahui bahwa Korban meninggalkan seorang suami beserta enam orang anak, saat korban pergi di kebun miliknya,” ucap AKP Pandu Arief Setiawan, saat menggelar press rilis di Mapolresta Mamuju, Kamis,09/09/21.

Selain itu, ia menambahkan bahwa tersangka pada pukul 11.00 WITA, kembali mendatangi kebunnya, lalu mematikan arus listrik perangkap babi yang telah dipasangnya.

“Saat mengecek, ternyata menemukan korban sudah terbaring kaku, karena tersengat jerat babi yang dialiri listrik,” tambahnya.

Menurut AKP Pandu Arief Setiawan, tersangka M, sempat menyelamatkan korbannya, dengan cara menggeser jenazah dari posisi semula. Dimana korban yang telah tewas kesetrum kabel alat perangkap babi, yang terpasang tersebut sekitar jarak 10 meter dari tempat kejadian.

“Dalam kasus tersebut, tersangka M, ada unsur berusaha menghilangkan barang bukti, dengan cara menyembunyikan di rumahnya dan tidak memberitahukan kejadian tersebut ke orang lain. Akibat perbuatannya, tersangka M dijerat dalam pasal 338 subs pasal 359 KUHPidana, dengan ancaman 15 tahun penjara,” tutupnya.(Mp)

Exit mobile version