Site iconSite icon Editorial9.com

Perda Baru, Masyarakat Kurang Mampu dan ASN di Sulbar Kini Dijamin Akses Hukum Adil

Suasana sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2024 tentang Bantuan Hukum yang digelar Biro Hukum Setda Sulbar di Aula Marasa Corner, Kompleks Kantor Gubernur Sulbar, Senin (1/9/2025). Acara dihadiri perwakilan OPD, Kabag Hukum Kabupaten se-Sulbar, Lembaga Bantuan Hukum, dan pihak terkait lainnya.

Mamuju – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) resmi mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Bantuan Hukum. Regulasi ini menjadi angin segar bagi masyarakat kurang mampu dan Aparatur Sipil Negara (ASN), karena mereka kini dijamin memperoleh akses hukum secara adil dan merata tanpa biaya.

Sosialisasi yang digelar Biro Hukum Setda Sulbar di Aula Marasa Corner, Kompleks Kantor Gubernur Sulbar, Senin (1/9/2025), dihadiri perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kepala Bagian Hukum Kabupaten se-Sulbar, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terakreditasi, serta sejumlah pihak terkait lainnya.

Plt. Kepala Biro Hukum Setda Sulbar, Safruddin, mewakili Plh. Sekprov Sulbar Herdin Ismail, menegaskan bahwa Perda ini menjadi bukti nyata komitmen Pemprov Sulbar di bawah kepemimpinan Gubernur Suhardi Duka (SDK) dan Wakil Gubernur Salim S Mengga (JSM). Menurutnya, regulasi ini memastikan setiap warga bisa merasakan keadilan hukum tanpa terkecuali.

“Melalui sosialisasi ini, kami berharap masyarakat memahami prosedur pengajuan bantuan hukum serta manfaat yang bisa diperoleh,” kata Safruddin.

Ia juga mendorong lembaga-lembaga hukum di daerah lebih aktif mendampingi masyarakat yang menghadapi persoalan hukum.

Sementara itu, Kabag Bantuan Hukum dan HAM, Nuryani, optimistis sosialisasi ini dapat memperluas pemahaman masyarakat kurang mampu dan ASN mengenai hak mereka dalam mengakses bantuan hukum.

“Program ini diharapkan memperkuat sistem hukum yang lebih inklusif dan adil di Sulbar,” ujar Nuryani.

Kegiatan ini turut menghadirkan narasumber dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum, yaitu Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum serta Penyuluh Hukum Ahli Muda. Mereka menyampaikan mekanisme mengakses bantuan hukum gratis hingga strategi pendampingan hukum yang efektif bagi masyarakat miskin.

Dengan lahirnya Perda Nomor 5 Tahun 2024, Pemprov Sulbar menegaskan tekadnya memastikan tak ada lagi warga yang tersisih dalam mendapatkan keadilan.(Rls)

Exit mobile version