Mamuju – Seorang oknum karyawan swasta di Mamuju, berinisial CHS (24), ditangkap polisi, Pemuda asal Sumatera Utara itu, dibekuk Satreskrim Polresta Mamuju, karena diduga telah mencabuli anak dibawah umur.
Tersangka ditangkap unit V Resmob Satreskrim dan Unit IV Kamneg Sat Intelkam Polresta Mamuju, di Lingkungan Timbu, Kelurahan Mamunyu, Kecamatan Mamuju, pukul 22.00 WITA, Jumat, 11/07/25.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP M. Reza Pranata, mengatakan penangkapan ini berawal dari laporan polisi bernomor LP/B/223/VII/2025/SPKT/POLRESTA MAMUJU/POLDA SULBAR, tertanggal 10 Juli 2025.
“Korban, yang awalnya hendak bertemu temannya, dihampiri oleh dua orang laki-laki, termasuk tersangka CHS, di Jalan Arterl. Korban kemudian dipaksa mengonsumsi minuman keras dan obat-obatan terlarang, hingga mabuk,” ucap AKP M. Reza.
Selanjutnya tersangka CHS membawa korban ke rumahnya di Lingkungan Timbu, Kelurahan Mamunyu Kabupaten Mamuju dan melakukan persetubuhan.
“Akibat kejadian ini, korban mengalami trauma dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian,” ungkapnya.
Ia juga menjelaskan bahwa modus operandi tersangka adalah memaksa korban minum minuman keras dan obat-obatan terlarang sebelum melakukan persetubuhan.
“Sebagai barang bukti, polisi mengamankan satu unit sepeda motor honda scoopy warna abu-abu, yang digunakan tersangka saat membawa korban,” jelasnya.
Lebih lanjut, AKP M. Reza Pranata, menuturkan bahwa tersangka kini ditahan dan dijerat dengan pasal yang sesuai dengan undang-undang perlindungan anak.
“Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, terkait keterlibatan dua orang laki-laki lainnya yang turut terlibat dalam kasus ini,” tutupnya.(*/Thir)
