MAJENE, editorial9.com – Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Cabang Majene, menuding Polres Mamasa telah melakukan kriminalisasi terhadap dua warga Saluramo yang ditangkap usai mengikuti aksi penolakan pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Organisasi mahasiswa hukum itu mendesak Kapolda Sulawesi Barat, segera membebaskan keduanya.
Ketua PERMAHI Cabang Majene, Gilang, menilai tindakan penangkapan tersebut merupakan bentuk kriminalisasi terhadap warga, yang sedang menggunakan hak konstitusionalnya untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan berdasarkan prinsip negara hukum, dengan tetap menghormati hak asasi manusia dan menjunjung tinggi due process of law.
“Kami mendesak Kapolda Sulawesi Barat, agar segera membebaskan dua warga Saluramo yang ditangkap dalam aksi penolakan TPA. Kami menilai bahwa penangkapan tersebut tidak memenuhi unsur delik pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta dilakukan tanpa melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang semestinya sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” tegas Gilang dalam pres rilisnya, Jumat,24/07/26. Malam.
PERMAHI Cabang Majene berpandangan, bahwa setiap tindakan penangkapan harus didasarkan pada alat bukti yang cukup serta mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Apabila proses tersebut diabaikan, organisasi itu menilai tindakan aparat berpotensi melampaui kewenangannya dan bertentangan dengan prinsip due process of law, yang menjadi pilar utama sistem peradilan pidana di Indonesia.
Selain itu, PERMAHI menilai tindakan tersebut berpotensi mencederai ruang demokrasi. Menurut organisasi itu, kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum, merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Aparat penegak hukum, seharusnya mengedepankan pendekatan persuasif dan profesional dalam mengawal aksi masyarakat, bukan justru mengambil tindakan yang berpotensi membungkam aspirasi publik,” ujar Gilang.
PERMAHI Cabang Majene, juga mendesak Kapolda Sulawesi Barat untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja jajaran Polres Mamasa serta memeriksa dugaan pelanggaran prosedur, dalam proses penangkapan tersebut. Menurut organisasi itu, penegakan hukum tidak boleh dijadikan alat untuk membatasi kebebasan sipil maupun membungkam perjuangan masyarakat dalam memperjuangkan hak-haknya.
Sebagai organisasi mahasiswa hukum, PERMAHI Cabang Majene menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum ini, hingga hak-hak masyarakat benar-benar terlindungi. Negara hukum yang demokratis, menurut mereka, harus memastikan bahwa setiap tindakan aparat berada dalam koridor hukum, menjunjung tinggi keadilan, kepastian hukum, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.
“Kami berdiri bersama masyarakat dalam memperjuangkan keadilan. Hukum harus menjadi instrumen perlindungan bagi rakyat, bukan alat untuk menekan suara kritis masyarakat,” tutup Gilang.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Mamasa maupun Polda Sulawesi Barat, terkait tudingan PERMAHI serta proses penangkapan dua warga Saluramo tersebut.(*/Mp)
