Mamuju -editorial9 – Pilkada tahun 2020 merupakan Pilkada serentak edisi ke empat setelah sebelumnya dilaksanakan Pilkada serentak tahun 2015, 2017 dan 2018.
Sebagaimana yang tertuang pada PKPU Nomor 5 Tahun 2020, hari pemungutan suara berlangsung pada 9 Desember mendatang, sebanyak 270 daerah yang meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota yang melaksanakan Pilkada Tahun 2020.
Seiring dengan hal tersebut, Pilkada Tahun ini yang tinggal menghitung hari lagi, pelaksanaannya di 2020 ini agak berbeda dengan Pilkada di tahun-tahun sebelumnya, karena kondisi negara yang saat ini, masih dalam situasi Pandemi Covid19.
Proses pemilihan Pilkada sendiri, sejatinya dilakasanakan di Bulan April Tahun 2020, namun karena menuai pro kontra, lantaran jumlah terkonfirmasi positif Covid19 di Indonesia terus meningkat, sehingganya oleh pemerintah, DPR dan KPU-RI bersepakat untuk melakukan penundaan dan pada Bulan Juli Tahun 2020 lalu, pemerintah kembali melanjutkan tahapan yang sempat tertunda.
Dengan dilanjutkannya tahapan Pilkada tersebut, KPU selaku penyelenggara, telah mengeluarkan PKPU Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020, tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota serentak lanjutan dalam kondisi bencana non alam pandemi Covid19.
Hal itu dilakukan dalam rangka menjamin tidak adanya cluster baru Covid19 di masyarakat, pada seluruh tahapan pilkada hingga proses pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) termasuk dikalangan penyelenggara itu sendiri.
Berkaitan dengan hal tersebut, Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat, meminta agar seluruh jajaran pengawas pemilihan wajib menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) pencegahan Covid19, dalam melaksanakan tugas.
“Pengawas pemilihan harus menjadi contoh dalam memastikan pelaksanaan pilkada aman dari Covid-19,” ucap Komisioner Bawaslu Sulbar, Usman Sanjaya, Jumat, 04/12/20.
Dalam jangka waktu lima hari lagi, pengawas pemilihan di empat kabupaten yakni Mamuju, Majene, Pasangkayu dan Mamuju Tengah (Mateng), penyelenggara harus mengutamakan untuk memakai masker dan membekali diri dengan handsanitizer.
Selain itu, pengawas pemilihan harus amanah dalam mengemban tugas, mengedepankan kolektif kolegial sebagai pengawas dan menjaga kepercayaan publik, karena bawaslu merupakan jargon pengawasan pada kontestasi politik.
“Menyambut pesta demokrasi di empat kabupaten di Sulbar ini mari kita tetap konsisten menyandang sikap integritas, jadi pengawas harus berlaku adil dan jujur dalam pengawasan utamanya menerapkan SIM-P yang terdiri dari solidaitas, integritas, mentalitas dan profesionalitas,”ujarnya.
Kordiv. SDM dan Organisasi itu, juga mengimbau kepala daerah dan ASN dapat menjaga integritas, netral dan tidak memihak kepada pasangan calon serta tidak melibatkan diri dalam agenda politik yang dilaksanakan paslon
“Saat ini kita menghitung mundur waktu dengan tetap semangat untuk memilih, menentukan pilihan hal yang wajib, menolak politik uang adalah tindakan yang benar dan katakan tidak untuk golput,”tutupnya.(*)
