Site iconSite icon Editorial9.com

PKB Dorong Gubernur Dipilih DPRD, Tak Khawatir Jika Digugat ke MK

Wakil Ketua Umum DPP PKB, Jazilul Fawaid.(Dok editorial9com)

MAMUJU – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) kembali mendorong perubahan mekanisme pemilihan gubernur dengan mengusulkan agar kepala daerah tingkat provinsi dipilih melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). PKB menegaskan tidak khawatir apabila wacana tersebut digugat dan diuji di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Umum DPP PKB, Jazilul Fawaid atau Gus Jazil, ke awak media usai menghadiri pembukaan Muswil DPW PKB Sulbar, di Mamuju, Rabu,10/12/25.

“PKB sudah menyampaikan gubernur dipilih oleh DPRD. Dan ke depan perlu kita kaji ulang apakah bupati juga melalui DPRD,” kata Gus Jazil.

Menurutnya, gagasan tersebut telah berulang kali disampaikan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar dalam berbagai forum di DPR. Usulan itu disebut sebagai bagian dari upaya mencari format demokrasi yang lebih efektif dan efisien bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Gus Jazil menilai, pemilihan gubernur secara langsung selama ini menguras energi politik dan biaya yang sangat besar. Padahal, pemerintah provinsi memiliki peran utama sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat dalam menjalankan kebijakan nasional di daerah.

“Karena rezim pemerintah provinsi itu kan perpanjangan tangan dari pusat. Daripada menghabiskan energi yang luar biasa saat pelaksanaan pemilihan, akan lebih bermanfaat jika energi itu diwujudkan dalam program-program untuk rakyat,” ujarnya.

Terkait kemungkinan usulan tersebut akan diuji melalui Mahkamah Konstitusi, Gus Jazil menegaskan PKB tidak mempermasalahkannya. Ia menyebut perbedaan pandangan merupakan hal yang wajar dalam sistem demokrasi.

“Enggak ada masalah. Itu kan gagasan yang kita sampaikan kepada publik. Kalau nanti diuji di MK atau fraksi lain tidak setuju, ya silakan, kita saling berargumen,” tegasnya.

PKB, lanjut Gus Jazil, membuka ruang diskusi publik yang luas terkait masa depan sistem Pilkada di Indonesia. Ia menegaskan tujuan utama dari usulan tersebut bukan untuk mengurangi nilai demokrasi, melainkan agar pemerintah daerah dapat bekerja lebih efektif dan fokus pada kesejahteraan masyarakat.(Mp)

Exit mobile version