Polman – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat Unasman (PMII Unasman), mendesak KPU Kabupaten Polman segera mengeluarkan keputusan hasil sidang kode etik terhadap dua oknum anggota PPK, yang tersandung dugaan pelecehan seksual.
Ketua PMII Komisariat Unasman, Muhammad Supri, menilai proses sidang kode etik yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Polman lambat, pasalnya hingga saat ini belum juga diketahui hasilnya.
“KPU Kabupaten Polewali Mandar, harusnya sudah mengeluarkan keputusan pada tanggal 6 Juli 2024, karena dalam juknis penanganan pelanggaran kode etik maksimal keputusan dikeluarkan 3 hari paling lama setelah pemeriksaan,” ucap Supri, Senin, 08/06/24.
“Sedangkan pemeriksaan, dilakukan pada tanggal 3 juli, hari ini sudah 8 juli namun keputusan yang KPU ambil belum disampaikan,” sambungnya.
Pihaknya sangat berharap, KPU Kabupaten Polman sebisa mungkin segera mengumumkan hasil sidang kode etik terhadap dua oknum anggota PPK inisial A dan N itu.
“Kami berharap KPU Kabupaten Polewali Mandar, mengeluarkan keputusan yang adil dan bisa diterima oleh seluruh kalangan masyarakat, tentang dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh oknum PPK,” tutupnya.(Mp)
