Site iconSite icon Editorial9.com

Polda Sulbar Bongkar Jaringan Narkoba di Mateng, 1 Pemuda Ditangkap

Barang bukti hasil pengungkapan jaringan Narkoba di Mateng, yang berhasil diamankan personel kepolisian Polda Sulbar.(Dok : Ist)

Sulbar – Direktorat reserse Narkoba Polda Sulbar, membongkar jaringan peredaran narkoba di Mamuju Tengah (Mateng). Aparat kepolisian, menangkap terduga pelaku berinisial IK (23), di Dusun Salubijau, Desa Tasokko, Kecamatan Karossa, Kabupaten Mateng, Rabu,12/03/2025 lalu.

Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Sulbar, Kombes Pol. Christian Rony Putra, dari tangan pelaku petugas menyita 3 sachet diduga berisi sabu, sebuah telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp600.000, diduga merupakan hasil penjualan sabu-sabu.

“Dalam pemeriksaan, IK mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seorang pria berinisial A yang beralamat di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Saat ini, A telah ditetapkan sebagai DPO,” ucap Kombes Pol. Christian, melalui press rilis Humas Polda Sulbar, Minggu ,23/03/25.

“Atas perbuatannya, IK dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia, nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, yang ancaman hukumannya cukup berat,” sambungnya.

Selain itu ia mengungkapkan, bahwa penangkapan ini menunjukkan komitmen Polda Sulbar, dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami akan terus berupaya maksimal untuk memberantas peredaran narkoba dan melindungi masyarakat, dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ungkapnya.

Lebih lanjut pihaknya juga menyampaikan apresiasi pada masyarakat yang telah memberikan informasi. Ia menilai, berkat kerjasama masyarakat sangat membantu keberhasilan pengungkapan kasus ini.

“Polda Sulbar menghimbau masyarakat, untuk aktif berperan serta dalam memberantas peredaran narkoba, dengan melaporkan setiap informasi yang mencurigakan kepada pihak berwajib,” tutupnya.(*)

Exit mobile version