POLMAN – Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sulawesi Barat (Sulbar) meraih kemenangan telak dalam sidang praperadilan yang diajukan Rahmatia Binti Baco Hasna di Pengadilan Negeri Polewali. Gugatan terkait penangkapan dan penahanan dalam kasus obat keras jenis Tramadol itu resmi ditolak oleh hakim pada Senin (11/8/2025).
Sidang yang dipimpin hakim tunggal Jusdi Purmawan, S.H., M.H., tersebut berlangsung sejak 5 Agustus hingga 11 Agustus 2025. Rahmatia menggugat Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulbar dengan dalil penangkapan dan penahanannya tidak sah, mengacu pada Laporan Kejadian Nomor LK/05-25/BPOM-PPNS.8B/VII/2025 tertanggal 8 Juli 2025.
Namun, tim Bidkum Polda Sulbar yang dipimpin Kombes Pol Hadi Winarno bersama Kompol Andi Muhammad, Kompol Abdul Rahman, AKP Agus, Aipda Muhammad Arif, Bripka Anggara Ari Wibowo, dan Briptu Dahri, berhasil membuktikan bahwa seluruh prosedur telah dilakukan sesuai ketentuan hukum.
Rangkaian Persidangan, Selasa, 5 Agustus 2025: Pembukaan sidang dan pembacaan gugatan oleh pemohon. Rabu, 6 Agustus 2025: Jawaban termohon, dilanjutkan replik dan duplik. Kamis, 7 Agustus 2025: Agenda pembuktian dari kedua belah pihak. Jumat, 8 Agustus 2025: Penyampaian kesimpulan. Senin, 11 Agustus 2025: Pembacaan putusan.
Dalam amar putusannya, hakim menegaskan tidak ada pelanggaran prosedur oleh pihak kepolisian.
Usai putusan, Kombes Pol Hadi Winarno mengapresiasi kinerja timnya dan menyebut putusan tersebut sebagai bukti profesionalisme Polda Sulbar.
“Alhamdulillah, majelis hakim menolak seluruh permohonan. Ini membuktikan bahwa langkah-langkah yang diambil penyidik telah sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya saat ini menunggu salinan resmi putusan dari Pengadilan Negeri Polewali sebagai dasar administrasi lanjutan.
“Kami akan terus bekerja sesuai koridor hukum demi memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat,” tegas Hadi.
Kemenangan ini memperkuat posisi Polda Sulbar dalam menangani perkara obat keras ilegal, sekaligus menjadi pesan bahwa proses hukum akan dijalankan dengan ketat sesuai prosedur.(*)
