MAMUJU — Seorang bocah berusia 12 tahun yang diketahui sebagai residivis kasus pencurian sepeda motor (curanmor) dibekuk Tim Resmob Polresta Mamuju. Pelaku mencuri motor yang terparkir di depan sebuah toko bunga di Jalan R.E. Martadinata, Kabupaten Mamuju.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Jumat (2/1/2026) berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/04/I/2026/SPKT/Polresta Mamuju, dengan pelapor Ratnawati.
Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut terduga pelaku berinisial MFR diamankan setelah Tim Resmob melakukan penyelidikan atas laporan korban.
“Benar, kami telah mengamankan seorang pelaku pencurian sepeda motor yang terparkir di depan Toko Bunga Anni, Jalan Martadinata,” kata Iptu Herman Basir, Selasa, (13/1/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku terlebih dahulu memantau sepeda motor milik korban yang terparkir tanpa pengawasan. Saat situasi dianggap aman, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor tersebut.
“Pelaku memanfaatkan kelengahan korban dan langsung mengambil sepeda motor yang terparkir,” jelasnya.
Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Mamuju untuk diproses secara hukum.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT.
Iptu Herman menegaskan, meski pelaku masih di bawah umur, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan mengedepankan sistem peradilan pidana anak.
“Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Polresta Mamuju untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dengan tetap mengedepankan perlindungan hukum terhadap anak,” ungkapnya.
Polresta Mamuju juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan kendaraan tanpa pengawasan guna mencegah terjadinya tindak pidana pencurian.(*)
