MAJENE – Polres Majene kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas. Satu pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di samping Kampus STIKES Bina Bangsa Majene berhasil ditangkap, sementara satu rekannya masih dalam pengejaran polisi.
Kasus tersebut terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/7/I/2026/SPKT/Polres Majene/Polda Sulawesi Barat tertanggal 20 Januari 2026. Peristiwa pencurian diketahui terjadi di Lingkungan Lutang, Kelurahan Tande Timur, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene.
Pengungkapan kasus itu disampaikan langsung oleh Kasat Reserse Kriminal Polres Majene AKP Fredy, S.H., M.H., didampingi Kasi Humas Polres Majene, saat menggelar press release di Ruang Data Polres Majene, Kamis (29/1/2026).
“Polres Majene berkomitmen penuh untuk menindak tegas setiap bentuk kriminalitas, khususnya kasus pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat. Alhamdulillah, satu pelaku berhasil kami amankan,” kata AKP Fredy dalam keterangannya.
Fredy menjelaskan korban dalam kejadian tersebut bernama Mulhanimna alias Imul (18), warga Dusun Sepang, Desa Lembang-Lembang, Kecamatan Limboro, Kabupaten Polewali Mandar.
Setelah menerima laporan korban, Tim Passaka Polres Majene bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan. Berdasarkan hasil pengumpulan keterangan saksi dan informasi yang berkembang di masyarakat, polisi akhirnya mengidentifikasi terduga pelaku berinisial AS (23), warga Dusun Tappang, Desa Rappang, Kecamatan Tapango, Kabupaten Polewali Mandar.
“Begitu laporan diterima, tim langsung turun melakukan penyelidikan. Dari keterangan saksi dan informasi masyarakat, identitas pelaku berhasil kami kantongi,” ujarnya.
Berbekal informasi keberadaan pelaku, personel Tim Passaka segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan AS tanpa perlawanan di kediamannya pada Rabu (21/1/2026).
“Pelaku kami amankan tanpa perlawanan di rumahnya. Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan di Mapolres Majene untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Fredy.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu helm sepeda motor merek KYT warna biru serta satu unit sepeda motor Honda CRF warna putih/hitam tanpa TNKB, dengan Nomor Rangka MH1KD1117RK515079 dan Nomor Mesin KD11E-1514342.
“Barang bukti berupa satu unit motor Honda CRF dan helm milik korban sudah kami amankan. Ini menjadi bagian penting dalam pembuktian kasus tersebut,” katanya.
Kasat Reskrim menjelaskan modus yang digunakan pelaku. Pada Selasa (20/1) sekitar pukul 08.00 WITA, AS bersama rekannya berinisial IK yang kini berstatus DPO, sedang dalam perjalanan dari Majene menuju Polewali Mandar. Saat melintas di lokasi kejadian di Jalan Poros Majene–Polman, tepatnya di samping Kampus STIKES Bina Bangsa, mereka melihat sepeda motor Honda CRF terparkir tanpa plat nomor.
“Pelaku melihat motor terparkir dengan posisi setang lurus dan menduga kendaraan tidak terkunci. Setelah dipastikan benar tidak terkunci, motor tersebut langsung dibawa kabur,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf g Subsider Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda kategori V hingga Rp500 juta.
Sementara itu, satu orang rekan pelaku berinisial IK masih dalam pencarian dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang sudah kami tetapkan sebagai DPO. Kami imbau agar segera menyerahkan diri, dan masyarakat juga kami minta membantu memberikan informasi jika mengetahui keberadaannya,” tegas AKP Fredy.
Polres Majene menegaskan akan terus melakukan pengembangan dan pengejaran guna mengungkap jaringan serta memastikan situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Majene tetap aman dan kondusif.
“Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa Polres Majene tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan. Kami akan terus hadir memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tutupnya.(*)
