MAMUJU – Polresta Mamuju, membongkar aktivitas penambangan emas tanpa izin (ilegal) yang beroperasi di tiga titik di Dusun Batuisi, Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju. Lokasi tersebut diduga berada di kawasan hutan lindung dan telah berlangsung sejak awal Januari 2026.
Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi, mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif terhadap aktivitas tambang ilegal, yang meresahkan masyarakat serta berpotensi merusak lingkungan.
“Pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif terhadap aktivitas pertambangan ilegal, yang meresahkan masyarakat serta berpotensi merusak lingkungan dan diduga masuk dalam kawasan hutan lindung,” ujar Ferdyan, Senin (27/4/2026).
Dari hasil pemantauan di lapangan menggunakan drone, polisi menemukan tiga titik lokasi tambang dengan skala berbeda. Lokasi pertama diperkirakan seluas sekitar 10 hektare, lokasi kedua 5 hektare, dan lokasi ketiga sekitar 6 hektare yang diduga telah disiapkan untuk aktivitas penambangan.
“Berdasarkan titik koordinat yang diambil di TKP, ketiga lokasi tersebut diduga berada dalam kawasan hutan lindung atau hutan konservasi,” jelasnya.
Polisi juga mengamankan sejumlah sampel limbah dari lokasi, berupa solar dan oli mesin yang diduga digunakan dalam aktivitas pertambangan. Sampel tersebut kini telah dibawa untuk diuji di laboratorium guna mengetahui potensi dampak pencemaran lingkungan.
Hingga kini, polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tambang ilegal tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan di balik operasi di kawasan hutan lindung itu.(*)
