POLMAN — Polisi akhirnya mengungkap sumber senjata api yang digunakan para tersangka dalam kasus penembakan terhadap Husain, warga Desa Pambusuang, Kecamatan Balanipa, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), yang ditemukan tewas beberapa waktu lalu, di Desa Lagi-agi, Kecamatan Campalagian.
Kapolres Polman AKBP Anjar Purwoko menjelaskan, senjata api tersebut didapat dari seorang pria bernama Yuda. Ia menjual senjata itu kepada salah satu pelaku bernama Carlos pada Mei 2025.
“Senjata tersebut dibeli dari seorang pria bernama Yuda, yang menjualnya kepada Carlos pada Mei 2025,” kata Kapolres Anjar saat konferensi pers pengungkapan kasus penembakan Husain di Mapolres Polman, Senin (3/11/2025).
Selain empat tersangka utama pembunuhan, polisi juga mengamankan empat orang lain yang diduga terlibat dalam perdagangan dan kepemilikan senjata api ilegal. Mereka masing-masing bernama Yuda, Wahyu, Kasmin, dan M. Yusuf.
Keempatnya kini dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Kapolres menegaskan, penyidik masih terus mendalami kasus ini untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat mendapat hukuman setimpal.
“Kami akan terus mendalami kasus ini dan memastikan seluruh pihak yang terlibat mendapat hukuman setimpal,” tutupnya.(*)
