POLMAN, editorial9.com – Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar mematangkan persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 dengan menggelar bimbingan teknis (Bimtek) bagi panitia penyelenggara. Dalam kegiatan itu, Sekretaris Daerah Polewali Mandar, Nursaid, mengingatkan seluruh panitia agar tetap netral dan tidak berpihak kepada calon kepala desa mana pun.
Bimtek yang berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Polewali Mandar, Kamis, 6 Agustus 2026, diikuti 154 peserta yang terdiri atas ketua dan sekretaris panitia Pilkades dari 77 desa di 15 kecamatan.
Kegiatan tersebut bertujuan menyamakan pemahaman panitia mengenai regulasi dan mekanisme penyelenggaraan Pilkades agar seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Polewali Mandar, Alimuddin, mengatakan keberhasilan Pilkades sangat ditentukan oleh profesionalisme panitia dalam menjalankan setiap tahapan.
“Jumlah panitia di setiap desa berbeda, ada yang lima, tujuh, hingga sembilan orang. Secara keseluruhan terdapat lebih dari 400 panitia yang berasal dari unsur tokoh masyarakat, perangkat desa, dan tokoh pemuda,” kata Alimuddin.
Menurut Alimuddin, materi Bimtek disampaikan oleh Komisioner KPU, Dinas PMD, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah. Materi meliputi regulasi Pilkades, tata kelola tahapan pemilihan, hingga mekanisme penyelesaian sengketa apabila terjadi perselisihan selama proses maupun setelah pemungutan suara.
Sekretaris Daerah Polewali Mandar, Nursaid, mengatakan Pilkades merupakan momentum penting dalam menentukan arah pembangunan desa untuk delapan tahun ke depan. Karena itu, seluruh panitia diminta memahami regulasi secara utuh agar setiap keputusan yang diambil memiliki dasar hukum yang kuat.
Menurut dia, panitia memegang peran strategis dalam menjaga kualitas demokrasi di tingkat desa. Kesalahan dalam menjalankan prosedur berpotensi memunculkan sengketa yang dapat mengganggu stabilitas pemerintahan desa setelah pemilihan.
“Panitia harus tetap netral. Jangan menjadi tim sukses salah satu calon karena hal itu akan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap proses Pilkades,” ujar Nursaid.
Ia meminta seluruh tahapan, mulai dari pendaftaran bakal calon, verifikasi administrasi, penetapan calon, pemungutan suara, hingga penyelesaian sengketa, dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Nursaid mengingatkan panitia untuk mewaspadai praktik politik uang, yang masih menjadi tantangan dalam setiap kontestasi politik di tingkat desa. Panitia diminta, memperkuat koordinasi dengan aparat keamanan dan seluruh pemangku kepentingan guna mengantisipasi potensi pelanggaran maupun konflik, selama tahapan Pilkades berlangsung.
Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar juga menargetkan partisipasi pemilih minimal 80 persen sebagai indikator meningkatnya kesadaran politik masyarakat sekaligus memperkuat legitimasi hasil pemilihan.
Pilkades Serentak 2026 akan digelar di 77 desa yang tersebar di 15 dari 16 kecamatan di Kabupaten Polewali Mandar. Pemerintah berharap seluruh penyelenggara mampu menjaga integritas, profesionalisme, dan kepatuhan terhadap aturan sehingga Pilkades berlangsung aman, tertib, serta menghasilkan kepala desa yang memperoleh legitimasi kuat dari masyarakat.(*)
