Polman – editorial9 – Polda Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) dalam waktu dekat ini, berencana akan menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE),
Kapolda Sulbar, Irjen Pol Eko Budi Sampurno, mengatakan bahwa langkah tersebut dilakukan sebagai upaya penindakan terhadap para pelanggar lalu lintas.
“Dan Kabupaten Polman, menjadi yang pertama menerapkan tilang elektronik, di Sulawesi Barat.” ucap Irjen Pol Eko Budi Sampurno, saat kunjungan kerja di Polres Polman, Selasa, 16/03/21.
Selain itu ia menambahkan, ETLE akan dirilis bersamaan di pertengahan bulan April 2021 mendatang, bersamaan dengan wilayah lainnya, yang masuk prioritas tahap pertama.
“Sebanyak 20 kamera CCTV dan 1 speedcam, telah disiapkan untuk beroperasi di sejumlah titik tertentu, yang berpotensi terjadi pelanggaran lalin atau kecelakaan akibat kendaraan bermotor,” tambahnya.
Melalui ETLE, diharapkan masyarakat lebih patuh pada aturan lalu lintas sehingga mengurangi kecelakaan kendaraan bermotor serta meningkatkan kinerja kepolisian dan mendukung program 100 hari kerja Kapolri baru.
“Pemberlakuan ETLE ini, bertujuan untuk mengurangi risiko anggota Polri bersentuhan dengan masyarakat dan menyadarkan masyarakat, untuk patuh berlalu lintas,” bebernya.
Adapun pelanggaran lalulintas yang akan menjadi titik berat penerapan ETLE kata Kapolda, yakni, pengendara tidak memakai helem, tidak pakai safety belt (sabuk pengaman), pakai handphone dan melawan arus.
“Selain itu, pengendara yang menerobos lampu merah, ugal-ugalan dan melebihi batas kecepatan maksimal yakni 80 Kilometer per jam, juga akan ditindak,” katanya.
Ia juga menuturkan, bahwa saat E-TLE sudah diterapkan, maka surat tilang beserta bukti pelanggaran akan dikirim ke alamat rumah pelanggar lalu lintas, untuk mengurusnya,
“Pengawasan ini dilakukan selama 24 jam dan menggunakan teknologi yang cukup canggih, sehingga masyarakat yang melanggar, dapat terlihat jelas dari monitor kita,” tutupnya.(MP)
